Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Penarikan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran etik setelah terdakwa divonis bebas oleh pengadilan.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik hingga dibahas di parlemen. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo pada Kamis (2/4) untuk mendalami proses hukum yang dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut. Kajari Karo bersama jajaran jaksa kini ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Anang, Minggu (5/4).
Ia menambahkan, tim intelijen Kejagung juga telah mengamankan para jaksa tersebut guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses klarifikasi akan menentukan apakah penanganan perkara dilakukan secara profesional atau tidak.
Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Namun, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” kata Anang.
Dalam rapat bersama DPR, Kajari Karo Dante Rajagukguk memaparkan dasar penahanan terhadap Amsal Sitepu. Ia menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama karena proses tersebut berlangsung pada 2025.
Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan markup dalam proyek video profil desa, termasuk ketidaksesuaian durasi sewa peralatan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta dugaan penganggaran ganda pada proses editing, cutting, dan dubbing.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ia menilai keterlambatan tersebut menyangkut hak dasar seseorang atas kebebasan.
Menanggapi hal itu, Dante menjelaskan bahwa kendala jarak menjadi faktor utama keterlambatan, mengingat perjalanan dari Karo ke Medan memakan waktu sekitar dua jam.
Kejagung kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengevaluasi profesionalitas penanganan perkara oleh jaksa yang terlibat.*