Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa terdapat 12 poin penting yang menjadi materi utama dalam RUU tersebut. Ia menyebut pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis namun konstruktif hingga menghasilkan rumusan yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pekerja rumah tangga (PRT).
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senin (20/4/2026).
RUU PPRT sendiri telah dibahas secara intensif melalui 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus. Hasilnya, regulasi ini dirumuskan dalam 12 bab dan 37 pasal yang tersusun sistematis.
Berikut 12 poin penting dalam RUU PPRT:
-
Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
-
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
-
Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
-
Perekrutan melalui perusahaan penempatan (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
-
PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
-
Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait.
-
Penguatan kompetensi melalui pelatihan vokasi menjadi bagian penting perlindungan.
-
Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi pemerintah.
-
P3RT dilarang memotong upah pekerja.
-
Pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan.
-
Pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya dengan pengecualian tertentu.
-
Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU berlaku.
Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan tingkat I digelar di Badan Legislasi DPR dan dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan bulat agar RUU PPRT segera disahkan.
“Dengan disetujuinya, RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Dasco.
Pemerintah dalam rapat tersebut diwakili sejumlah pejabat, di antaranya Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Pengesahan RUU PPRT ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus mencegah praktik kekerasan dan eksploitasi di sektor domestik.