Nasional

Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 05/05/2026 09:05 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memastikan akan segera mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks lahan Hotel Sultan setelah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara di kawasan strategis tersebut.

Keputusan eksekusi diambil setelah pengadilan mengabulkan permohonan pelaksanaan pengosongan yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno. Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum usai proses constatering dilakukan pada 16 Maret 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah kini sangat kuat. Menurut dia, penetapan pengadilan tersebut menjadi dasar sah untuk melaksanakan pengosongan tanpa terpengaruh upaya hukum administratif lainnya.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, telah menerbitkan penetapan eksekusi pada 30 April 2026. Dengan keputusan itu, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan eksekusi sesuai Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Kharis menambahkan, seluruh tahapan hukum seperti aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Saat ini, pemerintah tinggal melakukan eksekusi riil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan proses pengosongan akan dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memikirkan keberlanjutan nasib karyawan dan vendor yang terdampak.

Pemerintah juga menyiapkan posko layanan untuk membantu pihak-pihak yang terdampak selama masa transisi. “Negara tidak bermaksud mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh publik,” kata Rakhmadi.

Ke depan, PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 menjadi kawasan publik yang hijau, modern, dan terintegrasi dengan sistem transportasi. Selain itu, pemerintah juga akan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum diselesaikan selama puluhan tahun.

Artikel Lainnya