Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk tokoh agama dan pendidik yang menyalahgunakan relasi kuasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren di Pati terhadap sejumlah santriwati. Ia menilai pelaku harus ditindak tegas karena telah merusak masa depan korban yang sebagian besar masih anak-anak.
Menurut Puan, UU TPKS mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa khusus atas korban. “Dalam UU TPKS, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus,” ujarnya dalam keterangan, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku yang memanfaatkan posisi kekuasaan dapat dikenai pidana tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimal. Kondisi ini dinilai relevan dalam kasus di Pati, di mana pelaku sebagai pengasuh pesantren diduga memiliki kendali kuat terhadap para korban.
Puan juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan yang kerap membuat korban kesulitan melapor. “Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” katanya.
Ia mendorong negara memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta pemulihan psikologis. Selain itu, kerahasiaan identitas korban harus dijaga agar tidak menambah trauma.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang telah lulus berani buka suara terkait dugaan pelecehan oleh pelaku berinisial AS pada 2024. Laporan resmi kemudian diajukan ke aparat pada September 2024, namun penanganannya dinilai lambat.
Kekecewaan masyarakat memicu aksi demonstrasi oleh warga dan korban di depan lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026). Menyikapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama setempat merekomendasikan penutupan sementara pondok pesantren, bahkan membuka kemungkinan penutupan permanen.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara terbuka.
Puan menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.