Nasional

Kejagung Bentuk Adhyaksa Chambers, Jaksa Agung Beberkan Fungsinya!

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 24/06/2026 18:04 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung resmi membentuk Adhyaksa Chambers, sebuah fasilitas khusus yang difungsikan sebagai ruang mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk sektor publik nasional.

Peresmian sekaligus revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers dilakukan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kehadiran fasilitas tersebut merupakan upaya memperkuat kapasitas negara dalam mengelola sengketa sektor publik secara profesional dan terukur.

“Adhyaksa Chambers merupakan suatu fasilitas fisik yang dikelola oleh Kejaksaan RI sekaligus berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, sengketa dapat muncul dalam berbagai aktivitas pemerintahan dan pembangunan, mulai dari pelaksanaan proyek strategis nasional, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, hingga hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha.

Karena itu, Kejaksaan perlu memastikan setiap sengketa tidak berkembang menjadi hambatan bagi pembangunan maupun menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Selain itu, penyelesaian sengketa juga harus tetap menjamin perlindungan terhadap kepentingan hukum negara.

Burhanuddin menegaskan negara membutuhkan ruang dan sistem manajemen penyelesaian sengketa yang kredibel sebagai bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif dan strategis.

“Ruang tersebut harus mampu mendukung mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase, pengelolaan perkara, serta hearing sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan,” katanya.

Ia menjelaskan, Adhyaksa Chambers tidak berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara. Fasilitas tersebut hanya menjadi pusat pelayanan, koordinasi, serta dukungan teknis bagi para pihak yang menempuh penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.

“Berperan bukan sebagai pihak yang menangani atau memutus perkara, melainkan sebagai penyedia ruang, fasilitas, dukungan teknis agar proses penyelesaian sengketa berlangsung secara efektif, tertib, dan terjaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengajak kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan berbagai pemangku kepentingan strategis untuk memanfaatkan Adhyaksa Chambers sebagai sarana penyelesaian sengketa secara nonpengadilan.

Menurut Burhanuddin, pemanfaatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan hukum sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan yang lebih kondusif.

Kata Kunci:

Kejagung, Adhyaksa Chambers, ST Burhanuddin, mediasi sengketa, arbitrase, konsiliasi, penyelesaian sengketa nonlitigasi, proyek strategis nasional, BUMN, aset negara.

Artikel Lainnya