Nasional

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Dipicu Ucapan "Sayang" hingga Pelaku Ditangkap di Lampung

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 29/06/2026 12:01 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berprofesi sebagai caddy golf (pramugolf) di Modern Golf, Kelapa Indah, Kota Tangerang. Percekcokan yang dipicu rasa cemburu diduga menjadi awal aksi kekerasan yang viral di media sosial tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) malam. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar memperlihatkan korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut saat berada di atas golf car. Tak lama kemudian, pelaku berinisial FP (38) terlihat menjambak rambut korban hingga terjatuh dari kendaraan tersebut.

Tak berhenti di situ, pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan dan viralnya rekaman kejadian, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (26/6).

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jauhari.

Usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat malam.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena korban mengalami luka berat, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga mengungkap motif sementara di balik aksi penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden dipicu persoalan kecemburuan setelah korban mendengar pelaku memanggil seorang marshall dengan sebutan "sayang".

Korban yang selama ini diketahui kerap mendampingi pelaku saat bermain golf diduga tersulut emosi sehingga terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan," kata Iwan.

Sementara itu, kepolisian turut meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait identitas pelaku. Kapolres memastikan FP bukan seorang pejabat, melainkan pengusaha yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas.

"(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa," tegas Jauhari.

Menurutnya, tersangka menjalankan usaha membeli mobil bekas di Jakarta untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Lampung dan sejumlah daerah di Pulau Sumatera.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan para saksi guna merampungkan proses hukum terhadap tersangka.

Artikel Lainnya