Jakarta, INDONEWS.ID - Terjadi lagi dugaan penipuan bermodus paket haji khusus VIP. Kali ini, seorang pengusaha asal Kabupaten Serang, Banten, berinisial AW menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,65 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial NN (53) dan NZ (31). Mereka diduga menawarkan paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP, namun gagal memberangkatkan para jemaah sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026.
Korban awalnya ditawari paket haji khusus VIP dengan biaya Rp320 juta per orang. Dalam proses negosiasi, korban meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, makanan, dan transportasi. Setelah mencapai kesepakatan, biaya keberangkatan untuk 19 jemaah ditetapkan sebesar Rp450 juta per orang.
"Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade, antara lain hotel, makanan, dan transportasi. Setelah pembahasan lebih lanjut, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang," ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar kepada pihak penyelenggara perjalanan haji khusus tersebut.
Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, seluruh jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pihak penyelenggara sempat beralasan terjadi keterlambatan penerbitan visa haji. Hingga batas waktu yang dijanjikan, visa tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7,65 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat mengalami kendala karena tersangka NZ dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
"Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten," kata Maruli dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. NN berperan menawarkan paket haji khusus dan mengaku memiliki agen perjalanan yang dapat memberangkatkan jemaah, sedangkan NZ bertugas memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," tegas Maruli Ahiles Hutapea.*