Jakarta, INDONEWS.ID - Laporan media pada Kamis (9/7/2026) mengungkapkan bahwa polisi menangkap empat warga adat Negeri Tananahu, di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku setelah menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial JR, JL, YR dan ET.
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, kepada media mengungkapkan penangkapan terjadi saat warga memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 Ha di Awaya. Lahan adat itu disebut digusur paksa oleh PT Perkebunan Nusantara untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.
Polres Maluku Tengah mengatakan warga yang ditangkap tersebut saat ini berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan. Pemeriksaan atas mereka masih berlangsung hingga kini.
Menanggapi penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu di Maluku Tengah yang memprotes penyerobotan lahan untuk proyek hilirisasi pemerintah tersebut, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan mengecam tindakan tersebut.
“Kami mengecam penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu oleh polisi. Insiden ini menegaskan pola berulang di mana ambisi proyek ekonomi, khususnya program hilirisasi pemerintah, kerap mengorbankan hak-hak dasar kelompok paling rentan, yaitu masyarakat adat setempat,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Wirya mengatakan, akar konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare ini sebenarnya sangat jelas. Warga memprotes karena Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diduga telah kedaluwarsa sejak 2012.
Masyarakat adat Tananahu berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut. Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan (PADIATAPA) sesuai dengan standar internasional mengenai hak-hak masyarakat adat, pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak.
Wirya mengatakan, aksi protes warga adat Tananahu merupakan reaksi yang sah dalam mempertahankan ruang hidup dan hak ulayat mereka. ”Respons aparat yang langsung menjerat warga dengan tuduhan tindak pidana perusakan dan penganiayaan berpotensi menjadi kriminalisasi atas protes damai,” bebernya.
Negara melalui aparat penegak hukum, katanya, seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan bertindak menjadi alat represi bagi kepentingan korporasi dan negara.
Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan tanahnya jelas melanggar hak atas rasa aman, hak kebebasan berpendapat, dan hak kepemilikan masyarakat tradisional yang diakui konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Menurut Wirya, kriminalisasi atas empat warga adat ini tidak bisa dibiarkan. ”Jika Polres Maluku Tengah menahan mereka semata-mata karena mereka menuntut hak mereka, keempat warga adat itu harus segera dibebaskan. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pembela hak ulayat harus dihentikan hari ini juga,” tuturnya.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin perlindungan atas tanah, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat. Penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, dan tuntas, tanpa melibatkan paksaan.
”Kami juga tegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan hilirisasi oleh pemerintah tidak akan pernah bermakna jika dibangun dengan merampas hak-hak konstitusional warga negara, dalam kasus ini hak masyarakat adat,” ujarnya.
Seperti diberitakan, polisi menyebut penangkapan itu juga dikaitkan dengan dugaan ancaman keselamatan terhadap salah satu staf PTPN setelah warga memblokade akses jalan menuju area perkebunan dan mendatangi kantor perusahaan.
Namun aksi warga ini terjadi setelah PTPN pada Senin lalu mulai menurunkan alat-alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya, yang menjadi lokasi sengketa.
Akar sengketa ini berawal saat warga adat Tananahu mempersoalkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, yang diduga telah berakhir masa kontraknya sejak 2012 setelah berjalan selama 30 tahun. Warga menuntut agar status legalitas lahan diselesaikan secara transparan sebelum perusahaan melanjutkan kegiatan di lahan tersebut.
Menurut Sekretaris Negeri Tananahu, warga pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat, namun legalitas kepemilikan lahannya harus jelas terlebih dahulu. *
