Jakarta, INDONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut diduga turut menyeret mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan perkara itu masih berada pada tahap awal untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“ Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Ahmad juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan untuk klarifikasi dalam perkara tersebut.
“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Menurut Oegroseno, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026. Sementara permintaan untuk hadir memberikan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga mempertanyakan dasar audit yang menjadi landasan penyelidikan perkara tersebut.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.
Ia mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Kortas Tipikor Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut.
