Jakarta, INDONEWS.ID - Di balik hiruk-pikuk Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk melihat dan mengenal beragam satwa, persoalan pengelolaan keuangan kini menyeret mantan petinggi perusahaan pengelola ke ranah hukum. Dugaan penyalahgunaan anggaran disebut terjadi selama bertahun-tahun dan berujung pada kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus tersebut juga menyoroti dampak dugaan penyimpangan anggaran terhadap operasional kebun binatang. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kondisi satwa dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal. Kejaksaan kini menelusuri dugaan penggunaan anggaran perusahaan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede Punia, Selasa (21/7).
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang 2016 hingga 2024. Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara atau PD TS KBS diperkirakan mencapai sekitar Rp10,20 miliar.
Dalam penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menduga CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan. STN juga disebut diperintahkan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Khusus pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menyebut sejumlah fasilitas tidak terawat dan kondisi satwa tidak mendapatkan perawatan secara optimal.
Dalam perkara tersebut, CA dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.*
