Jakarta, INDONEWS.ID - Proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai merupakan hak hukum setiap warga negara. Namun, langkah tersebut disebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Praktisi hukum Raja Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penanganan perkara, bukan pokok perkara pidananya. Menurutnya, jika permohonan praperadilan dikabulkan, hal itu lebih berkaitan dengan dugaan adanya kekeliruan administrasi atau prosedur yang dilakukan penyidik, bukan berarti seseorang dinyatakan bebas dari dugaan tindak pidana.
"Kalau praperadilan dikabulkan, itu bukan berarti pidananya selesai. Yang dinilai adalah proses administrasi atau tindakan aparat penegak hukum. Substansi perkara pidananya tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Raja.
Ia menambahkan, apabila praperadilan masih berlangsung, proses pidana biasanya akan menunggu hingga ada putusan hakim. Setelah itu, arah penanganan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil putusan tersebut.
Raja menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan merupakan upaya hukum yang sah dan tidak dapat diartikan sebagai strategi untuk menghambat proses. Menurutnya, mekanisme tersebut memang telah diatur dalam sistem peradilan Indonesia bagi pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan penyidik.
"Ini bukan soal strategi. Praperadilan adalah hak yang diberikan undang-undang. Siapa pun yang merasa keberatan terhadap proses hukum dapat mengajukannya," katanya.
Terkait substansi perkara dugaan ijazah, Raja menegaskan seluruh dalil dan bukti nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan. Ia menilai proses pengadilan merupakan forum yang tepat untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kalau memang ingin membuktikan bahwa ijazah itu tidak benar, silakan dibuktikan di pengadilan. Di situlah seluruh bukti akan diuji secara objektif," tegasnya.
Raja juga menyinggung sikap sejumlah pihak yang memilih menempuh jalur hukum hingga persidangan dibandingkan penyelesaian melalui restorative justice. Menurutnya, pilihan tersebut merupakan hak masing-masing pihak selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai praktisi hukum, Raja berharap seluruh proses dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme pengadilan akan membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
"Harapan saya proses ini segera selesai melalui putusan pengadilan. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan bisa melihat sendiri bagaimana kebenaran itu diuji secara terbuka," pungkasnya.
