Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Institusi tersebut menegaskan upaya hukum itu merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan mekanisme praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat ditempuh tersangka maupun penasihat hukumnya untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, hak mengajukan praperadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati langkah hukum yang akan ditempuh kubu Febrie.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menyebut permohonan pertama akan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.
Sementara permohonan kedua ditujukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Gugatan tersebut mencakup penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polri, Febrie lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pada kasus yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU.
Rencana pengajuan praperadilan tersebut menjadi langkah hukum yang akan menentukan apakah penetapan tersangka maupun sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.