Nasional

Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengelabui Publik Terkait Substansi Perkara

Oleh : very - Senin, 10/08/2026 16:12 WIB


Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yakni Firman Wijaya (tengah), Febri Diansyah (kanan) dan Farizi (kiri) saat menggelar konferensi pers di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Ist)
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yakni Firman Wijaya (tengah), Febri Diansyah (kanan) dan Farizi (kiri) saat menggelar konferensi pers di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tampaknya kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik.

Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Terakhir, publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

”Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi melalui pernyataan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Hendardi mengatakan, apabila tim kuasa hukum, yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah Pengacara Senior itu, benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan "main oper" penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, pengalihan kasus hukum tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.

”Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,” bebernya.

Karena itu, mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan.

Dalam konteks itu, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika mereka hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan kliennya, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai independensi proses penanganan perkara.

”Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” kata Hendardi.

Perkara ini, kata Hendardi, pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

Karena itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu.

Hendardi mengatakan, negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Karena itu, kita semua berharap agar supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa dijaga.

”Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional,” pungkasnya.

 

Artikel Lainnya