Nasional

Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 04/08/2026 21:07 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara yang menjerat Febrie.

"Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang kepada wartawan, Selasa.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Kejaksaan setelah adanya laporan Tim 9 yang menangani pengawasan terhadap jaksa. Pemberhentian sementara itu berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 karena yang bersangkutan berstatus tersangka. Berlaku per 31 Juli 2026," ujarnya.

Meski demikian, Anang menegaskan Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden. Usulan tersebut baru dapat dilakukan apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU itu berkaitan dengan harta yang diduga diperoleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Naskah ini menempatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai fokus utama (news value terbaru), sedangkan kronologi perkara dan penetapan tersangka menjadi informasi pendukung di bagian bawah sesuai karakter hard news media daring.

Artikel Lainnya