Pojok Istana

Catat! Hanya Dua Orang Ini, MK Tegaskan Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 13/08/2026 07:22 WIB


Catat! Hanya Dua Orang Ini, MK Tegaskan Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden

Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit pihak yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.

Menurut MK, penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah penerapan norma secara terlalu luas dan memastikan pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK menilai konstruksi tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Mahkamah juga menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pihak lain untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam mengadukan suatu perbuatan.

Karena itu, MK menegaskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perbuatan dianggap menyerang kehormatan atau martabat mereka dan kemudian mengadukannya.

Tidak Batalkan Pasal 218 dan 219

Dalam putusan tersebut, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP secara keseluruhan. Mahkamah hanya memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai mekanisme pengaduan dalam Pasal 220 ayat (1).

Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga menyoroti potensi ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan.

Dalam persidangan, pemerintah dan DPR menyatakan ketentuan tersebut telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Pemerintah juga menegaskan Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dengan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1).

Dengan putusan ini, MK memberikan batas yang lebih tegas mengenai pihak yang dapat menginisiasi proses hukum terkait dugaan penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan atau pengaduan dari pihak yang hanya mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat menjadi dasar untuk memproses tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Artikel Lainnya