Tana Toraja, INDONEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tana Toraja, Jalan Sultan Hasanuddin No. 2A, Makale. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan empat pembahasan penting terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah, antara lain:
- Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Penyerahan/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian acara diakhiri dengan penyerahan dokumen laporan secara resmi dari Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, kepada Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh para wakil ketua DPRD, jajaran anggota dewan, serta pimpinan OPD yang hadir di ruang sidang.