Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah mengubah sejumlah aturan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Perubahan tersebut mencakup jenjang penerima, mekanisme pengusulan siswa, waktu pencairan bantuan, hingga sistem penetapan penerima PIP.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Aturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Pemerintah juga menetapkan besaran bantuan melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak lagi diberikan kepada siswa penerima PIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk penerima melalui jalur DTSEN. Lantas, apa saja yang berubah?
1. Siswa TK Kini Bisa Menerima PIP
PIP kini diperluas hingga jenjang prasekolah. Jika sebelumnya bantuan diberikan kepada siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun, mulai tahun ajaran 2026/2027 siswa taman kanak-kanak (TK) hingga SMA dapat menerima PIP.
Batas usia penerima juga diperluas menjadi 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Sementara bagi peserta didik berkebutuhan khusus, ketentuan usia tetap tidak berlaku.
2. Sekolah Kini Bisa Mengusulkan Penerima
Perubahan penting lainnya terjadi pada mekanisme pengusulan. Sebelumnya, dinas pendidikan menjadi pihak yang mengusulkan calon penerima PIP. Sekolah hanya menandai siswa yang dianggap layak menerima bantuan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kini, sekolah mendapat kewenangan lebih besar. Satuan pendidikan dapat memverifikasi siswa yang layak menerima PIP, memperbarui dan memvalidasi data di Dapodik, kemudian menyusun daftar prioritas calon penerima.
Dinas pendidikan tetap melakukan pengawasan dan validasi terhadap daftar tersebut serta memastikan jumlah calon penerima sesuai target yang tersedia. Jika sekolah tidak menyusun daftar prioritas, dinas pendidikan dapat mengambil alih penyusunan daftar dan mengusulkan siswa melalui SIPINTAR kepada Puslapdik.
3. Dana PIP Kini Cair Dua Kali Setahun
Skema pencairan juga berubah. Jika sebelumnya bantuan PIP diberikan berdasarkan tahun ajaran, kini bantuan disalurkan per semester. Artinya, dalam satu tahun ajaran bantuan dapat diterima pada semester 1 dan semester 2, kecuali bagi siswa tingkat akhir yang hanya menerima bantuan untuk satu semester sesuai ketentuan.
Besaran bantuan jika diakumulasikan dalam satu tahun tetap:
- SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000
Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian penyaluran bantuan kepada siswa, khususnya mereka yang berada di kelas awal dan kelas akhir.
4. SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus
Sistem penetapan penerima PIP juga disederhanakan. Sebelumnya terdapat dua kategori, yakni SK Nominasi bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif dan SK Pemberian bagi siswa dengan rekening aktif. Dalam aturan baru, keduanya tidak lagi digunakan.
Seluruh siswa yang telah diverifikasi langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP. Dana selanjutnya disalurkan ke rekening siswa yang telah aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, masih tersedia kesempatan untuk melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.
Jika rekening tidak juga diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana tetap akan disalurkan ke rekening siswa. Namun, apabila rekening tetap tidak aktif hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Dengan perubahan ini, pemerintah tidak hanya memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang TK, tetapi juga memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah dalam proses verifikasi dan pengusulan penerima. Bagi siswa dan orang tua, perubahan paling penting yang perlu diperhatikan adalah batas usia penerima, status data di Dapodik, serta aktivasi rekening agar bantuan dapat disalurkan.