Jakarta, INDONEWS.ID - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama elemen masyarakat sipil serta para pemohon lainnya secara resmi telah menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kembali keabsahan pencalonan Wapres Gibran pada Pilpres 2024.
Upaya konstitusional ini ditempuh sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang mencederai proses demokrasi dan tatanan hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bersama, kontestasi elektoral pada 2024 lalu menyisakan banyak catatan kritis yang tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya koreksi hukum yang konstitusional.
Karena itu, sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang konsisten mengawal pemilu yang bersih, KIPP memandang bahwa langkah permohonan sengketa ini merupakan panggilan sejarah untuk menyelamatkan masa depan republik dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan rekayasa hukum elite.
“Kehadiran permohonan ini di Mahkamah Konstitusi juga dilandasi oleh kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum pemilu tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural semata. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pendidikan politik bagi publik agar tetap kritis terhadap setiap produk hukum maupun keputusan politik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Karena itu, melalui permohonan tersebut, KIPP mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, aktivis, dan pemerhati pemilu untuk bersatu mengawal jalannya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut agar sidang berjalan secara transparan, independen, dan berkeadilan demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
KIPP bersama elemen masyarakat sipil lainnya menguraikan substansi dan pertimbangan komprehensif dari permohonan tersebut sebagai berikut.
Pertama, peninjauan kembali atas keabsahan pencalonan ini bukan semata-mata soal kontestasi elektoral yang telah berlalu, melainkan ikhtiar fundamental untuk memulihkan marwah konstitusi serta prinsip negara hukum yang bersih dari intervensi kekuasaan elite, yang dipadukan secara utuh dengan penegasan bahwa proses hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa cacat formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 merupakan akumulasi kejanggalan yang telah mencederai rasa keadilan publik serta prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kedua, langkah advokasi bersama ini bertujuan agar demokrasi tidak lagi disandera oleh rekayasa hukum elite, sekaligus berfungsi sebagai preseden penting guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu di masa mendatang tidak lagi mengorbankan etika bernegara demi melanggengkan kepentingan pragmatis kelompok tertentu, demi mewujudkan ekosistem Pemilu 2029 yang jurdil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketiga, KIPP menilai bahwa pengabaian terhadap prinsip-prinsip etika penyelenggaraan negara dan pelanggaran terhadap asas kepatutan hukum dalam proses pencalonan wakil presiden telah merusak tatanan meritokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional yang sehat.
Keempat, permohonan ini mendesak Mahkamah Konstitusi untuk berani melakukan koreksi substantif dan pembenahan institusional terhadap putusan-putusan kontroversial sebelumnya yang terbukti menciptakan ketidakpastian hukum serta polemik berkepanjangan di tengah masyarakat luas.
“Kelima, keterlibatan aktif elemen masyarakat sipil dalam perkara ini menunjukkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dengan di mana partisipasi publik mutlak diperlukan untuk mengawasi dan meluruskan arah kebijakan penyelenggaraan negara yang menyimpang dari konstitusi,” tuturnya.
Keenam, KIPP berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan ini secara objektif dan transparan, serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa mengawasi jalannya peradilan tata negara demi masa depan demokrasi yang bermartabat. *