Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di enam provinsi di Tanah Papua didorong segera menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur keterlibatan dan persetujuan Orang Asli Papua (OAP) dalam kebijakan investasi skala besar.
Perdasus tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi investasi yang berdampak langsung terhadap tanah ulayat, hutan, dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup masyarakat Papua.
Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Cenderawasih, Antonia Klara Bonay, mengatakan pembentukan aturan khusus dapat menjadi instrumen untuk memastikan investasi memberikan manfaat bagi OAP sekaligus mencegah munculnya dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
"Kalau memang Perdasus merupakan salah satu produk hukum turunan dalam Undang-Undang tentang Otsus Papua, maka silakan saja mengatur sesuai alur yang perlu diikuti agar ke depan investasi tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat OAP," kata Bonay.
Menurut Bonay, investasi berskala besar seperti perkebunan sawit, pertambangan, pencetakan sawah, hingga pengembangan perkebunan tebu perlu memiliki mekanisme perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat adat.
Ia menilai ekspansi investasi yang tidak disertai perlindungan memadai berisiko mengurangi akses OAP terhadap tanah dan sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
"Dalam banyak kasus, investasi skala besar itu merampas sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan dan kehidupan masyarakat adat digantikan perkebunan dan tambang serta memiskinkan OAP secara struktural," ujarnya.
Karena itu, Bonay mendorong DPR di masing-masing provinsi di Tanah Papua melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan Perdasus.
Menurut dia, penyusunan regulasi harus didasarkan pada data dan kajian akademis agar aturan yang dihasilkan tidak hanya mengatur investasi, tetapi juga memastikan OAP memperoleh manfaat dari pemanfaatan hak ulayat mereka.
"Sebaiknya diatur secara lebih baik tentang Perdasus dalam kaitan dengan kebijakan investasi yang memiliki keberpihakan terhadap OAP. Aturan khusus yang memberikan penguatan terhadap berbagai sistem perencanaan investasi skala besar yang melibatkan langsung masyarakat, khususnya OAP," katanya.
Dorongan pembentukan regulasi tersebut muncul di tengah masih tingginya angka kemiskinan di sejumlah provinsi di Tanah Papua. Papua Pegunungan tercatat memiliki tingkat kemiskinan 30,03 persen atau sekitar 337,32 ribu orang. Angka kemiskinan juga masih tinggi di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Sementara Papua Barat Daya menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah di Tanah Papua, yakni 17,95 persen atau sekitar 103,57 ribu orang. Namun, angka tersebut masih berada jauh di atas tingkat kemiskinan nasional yang tercatat 8,4 persen.
Dinilai Jadi Pagar bagi Masyarakat Adat
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, menilai Perdasus yang memberikan ruang persetujuan masyarakat adat dapat menjadi instrumen perlindungan terhadap masyarakat dalam menghadapi investasi skala besar.
Gobay mengatakan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah ulayat dan sumber daya alam mereka.
"Semestinya Perdasus ini yang dipikirkan dan dibuat karena itu yang kemudian akan menjadi pagar atas kebijakan investasi. Dalam berbagai kasus investasi, masyarakat adat sendiri yang menggugat perusahaan maupun pemerintah," kata Gobay kepada Jubi, Kamis (23/7/2026).
Menurut Gobay, perlindungan terhadap masyarakat adat telah memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia juga merujuk pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
FPIC pada prinsipnya menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang harus dilibatkan dan memberikan persetujuan secara bebas, didahului informasi yang memadai, sebelum suatu kegiatan yang berdampak terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya mereka dijalankan.
Gobay mengaitkan prinsip tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat.
Menurut dia, ketentuan dalam UU Otsus dapat menjadi dasar untuk memperkuat regulasi daerah yang mengatur mekanisme keterlibatan masyarakat adat dalam investasi.
"Itu Perdasus hak veto OAP tentang investasi penting dan wajib untuk dibuat," ujarnya.
Gobay juga mendorong gubernur, DPR, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi di Tanah Papua membentuk regulasi yang secara khusus mengatur investasi dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ia menilai pembentukan aturan tersebut semakin mendesak seiring masuknya berbagai proyek pembangunan dan investasi berskala besar di Tanah Papua.
Gobay bahkan mengusulkan DPR di masing-masing provinsi membentuk panitia khusus untuk mengkaji dampak berbagai proyek strategis nasional terhadap masyarakat adat serta menyiapkan regulasi yang diperlukan.
"Kalau kemudian tidak dijalankan untuk membentuk Perdasus, hutannya dihilangkan dan tentunya masyarakat adat semakin miskin," katanya.
Dorongan tersebut pada intinya menempatkan perlindungan hak ulayat, keterlibatan masyarakat adat, serta pembagian manfaat investasi sebagai bagian penting dalam tata kelola investasi di Tanah Papua. Pembentukan Perdasus selanjutnya memerlukan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah khusus berdasarkan kerangka hukum Otonomi Khusus Papua.*