Oleh: M. Nazari Syam
Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu core kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah hubungan antara Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan Pusat. Hubungan ini menjadi strategi utama dalam membangun harmonisasi dan efektivitas kerja sama.
Akhir-akhir ini hubungan tersebut terasa semakin renggang. Kebijakan pusat yang bernuansa otoriter seperti efisiensi anggaran, refocusing program, dan standarisasi nasional yang digulirkan secara seragam, membuat ruang gerak dan inovasi daerah menjadi semakin sempit.
Gejala ini oleh para ahli disebut sebagai _“resentralisasi terselubung”_. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah otonomi daerah masih berjalan sebagaimana mestinya, atau kita sedang kembali lagi ke era otoriter pusat atau _otpus_?
Bapak Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid menegaskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah _hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat_.
Menurut beliau, otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan tugas dan wewenang. Esensinya adalah _transfer of trust_ dan _transfer of resources_. Daerah harus diberikan kepercayaan dan sumber daya untuk bertumbuh secara mandiri.
Namun secara sistematis, semangat itu justru digerus. Contohnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi yang memotong TKD hingga 10-15%. Ditambah lagi pencairan dana transfer yang sering dilakukan secara bertahap. Sebagaimana diingatkan Prof. Djohermansyah Djohan, ini adalah bukti bahwa _transfer of resources_ belum sepenuhnya berjalan.
Untuk memahami posisi OTDA hari ini, kita bisa menggunakan kacamata Dennis A. Rondinelli yang membagi desentralisasi menjadi 3 bentuk.
Pertama, Delegasi. Pusat melimpahkan pelaksanaan tugas ke daerah, tetapi kebijakan, dana, dan pengawasan tetap dipegang pusat. Ibaratnya pusat memegang gagang pedang, sedangkan daerah hanya memegang mata pedang. Contoh konkretnya adalah program bantuan pangan.
Daerah hanya menjadi "kurir". Mau berapa beras, siapa penerima, kapan disalurkan, semua sudah ditentukan pusat. Seperti yang sempat viral, Menteri Pertanian menyampaikan bantuan pangan langsung ke kabupaten/kota di Aceh tanpa sepengetahuan Gubernur Aceh.
Kedua, Dekonsentrasi. Pusat melimpahkan wewenang kepada pejabat di daerah. Contohnya izin IUP tetap dikeluarkan Kementerian ESDM, sedangkan Dinas ESDM Provinsi hanya sebatas rekomendasi dan meneruskan berkas.
Ketiga, Devolusi. Ini adalah kewenangan penuh. Daerah berhak membuat kebijakan sendiri, mengatur anggaran sendiri, dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Untuk Aceh, dengan semangat Otonomi Asimetris berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 dan RUU yang sedang dibahas di DPR RI, azas ini seharusnya bisa diberlakukan lebih luas.
Idealnya, untuk mengelola SMA/SMK misalnya, daerah harusnya bisa menentukan jurusan sesuai potensi lokal dan kearifan lokal, merekrut guru, serta mengalokasikan dana tanpa harus menunggu juknis pusat yang mendetail. Kenyataannya, OTDA kita hari ini masih dominan di level Delegasi.
Kondisi ini dirasakan lebih tajam di daerah-daerah khusus. Aceh memiliki kekhususan melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Otonomi Asimetris ini berbeda dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam praktiknya, yang lebih menonjol justru aturan yang berlaku secara nasional atau _lex generalis_. Contohnya bagi hasil migas 70% untuk Aceh yang hanya tertulis dalam rumusan UU, sehingga lembaga kekhususan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengimplementasikan kekhususan Aceh.
Ketegangan antara pusat dan daerah pun mulai mengemuka ke permukaan. Sejumlah kepala daerah sudah berani bersuara secara terbuka.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu misalnya, dalam PAPEDA Summit 2026 di Sorong menyampaikan kegelisahan di hadapan Menko Pangan: _"Kami tinggal di Papua, tapi hutan ini sudah habis... Orang-orang Jakarta yang punya hutan ini. Jenderal punya hutan, konglomerat punya hutan. Orang Papua nggak punya, kita cuma numpang ini"_.
Pernyataan ini mencerminkan adanya rasa ketidakadilan dan ketimpangan akses terhadap sumber daya di daerah. Begitu juga beberapa kepala daerah di wilayah timur lain yang memprotes pemotongan TKD dan keterlambatan transfer dana. Mereka menilai kebijakan efisiensi justru melumpuhkan pelayanan dasar di daerah.
Suara-suara protes ini adalah alarm bahwa "gagang pedang" yang terlalu lama dipegang pusat mulai menimbulkan ketidakpercayaan.
Kritik paling tajam datang dari Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen OTDA Kemendagri. Beliau mengingatkan bahwa desentralisasi itu ibarat _"menggenggam anak ayam. Terlalu kencang bisa mati, terlalu kendor akan lari. Jadi harus balance"_. Beliau juga mengingatkan agar otonomi daerah tidak melahirkan _‘Raja-raja kecil’_ di daerah.
Otonomi daerah saat ini sedang diuji. Di satu sisi pusat menuntut efisiensi dan akuntabilitas. Di sisi lain daerah menuntut kepercayaan dan keleluasaan. Jika tarik-menarik ini tidak segera dicarikan titik temu, maka yang dirugikan adalah rakyat di daerah.
Untuk Aceh, momentum revisi UU Pemerintahan Aceh harus dimanfaatkan. Kekhususan jangan hanya menjadi pajangan dalam lembaran hukum. Pusat harus berani melepas "gagang pedang", dan daerah harus siap bertanggung jawab penuh.
Jangan nanti, 20 tahun kemudian dari sekarang kita akan mengulangi debat yang sama dengan pertanyaan ; Di mana sesungguhnya otonomi daerah itu berada?