Opini

Kuliner Demokrasi

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 14/06/2021 19:54 WIB


Drs. M. Nazari syam, M. Si (Pemerhati dan Praktisi Pemerintahan).

Oleh: Drs. M. Nazari syam, M. Si (Pemerhati dan Praktisi Pemerintahan).

Opini, INDONEWS.ID - Berasa lezat, enak dan renyah menikmati kuliner sajian Dr. Muhadam labolo, dosen senior IPDN dalam bentuk opini berjudul "Merawat Demokrasi Kita" di media online Indonews.Id, Minggu (13/6/21). Sajian kuliner ilmiah ini hendaknya menjadi diskursus di kalangan akademisi dan praktisi pro demokrasi.

Merawat demokrasi kita tentu harus dengan JASMERAH - bukan Jas warna merah - istilah jasmerah adalah semboyan yang dipopulerkan oleh founding father kita, Ir. Sukarno pada pidato 17 Agustus 1966 yakni "Jangan Meninggalkan Sejarah".

Pada masa orde lama, pernah dicoba demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Demokrasi model orde lama ini dikhawatirkan melahirkan pemerintahan yang absolutisme. Ir. Sukarno jatuh, ordenya pun berganti dengan orde baru. Orde baru di bawah kepemimpinan bapak presiden Soeharto, yang menggantinya dengan Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila yang dipraktekkan orde baru: presiden, gubernur, bupati dan walikota tidak dipilih langsung. Presiden dipilih melalui SU MPR, Rakyat menjelma menjadi majelis yang bermusyawarah untuk memilih, mengangkat dan memberi mandat kepada presiden.

Sedangkan gubernur, bupati dan walikota dipilih oleh DPRD. Ketika itu, yang dipilih langsung cuma kepala desa dan partai politik dengan mencoblos gambarnya. Demokrasi Pancasila model orde baru juga dianggap tidak demokratis karena sistem pemerintahannya cenderung otoriter.

Dengan langsernya Pak Harto 1998, sekaligus orde baru berakhir. Maka datanglah orde reformasi yang ditunggu kalangan aktivis, baik aktivis jalanan maupun aktivis kampus yang mengklaim kelompoknya pro demokrasi.

Imej tentang perubahan terus bergelora dengan eforia yang klimak dalam suasana kecemasan akibat situasi negeri pasca jatuhnya rezim orde baru, `reform is to change without destroying the system`.

Prof. Dr. Ryaas Rasyid dan timnya dalam mempersiapkan regulasi di bidang pemerintahan dan otonomi daerah ketika itu mengatakan bahwa ada puluhan undang-undang yang harus dirumuskan, ada ratusan peraturan pemerintah yang harus diganti baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal atau daerah. Di tingkat daerah, tentu ribuan perda dan turunannya yang harus dievaluasi.

Perubahan yang cukup drastis adalah politik demokrasi dengan sistem pemilu langsung baik eksekutif maupun legislatif. Paket Presiden dipilih langsung oleh rakyat, paket gubernur, bupati dan walikota juga dipilih langsung oleh rakyat kecuali kepala desa non paket tetap dipilih langsung oleh warganya.

Walaupun ada wacana dalam perubahan undang- undang politik dan pemerintah daerah bahwa pemilihan kepala daerah akan dikembalikan lagi kepada DPRD, ini sama halnya diibaratkan keluar dari mulut harimau masuk ke dalam mulut buaya.

Merawat demokrasi kita adalah merawat demokrasi pancasila. Pancasila dasar falsafah negara (notonegoro,1983). Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, kaedah negara fundamental (Staatsfundamentalnorm), yang menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Demokrasi kita saat ini memang sedang mendapatkan ujian berat dalam pertarungan ideologi, sebagaimana sejarah mencatat kegagalan komunisme untuk menggantikan ideologi pancasila. Mungkin kelompok ini punya prinsip `sekali kita gagal, pulang lagi cari akal`.

Kelompok yang mengusung isu khilafah juga menjadikan pancasila sebagai peluang karena mereka mengakui khilafah juga tidak bertentangan dengan pancasila, sekalipun saat ini kelompok ini sangat tertekan dan tiarap. Lalu kemudian kelompok ultra nasionalisme yang mencoba jadi joker dalam pertarungan ini, sekalipun secara kasat mata lebih cenderung menekan kelompok yang mengusung isu khilafah.

Lalu kemudian bagaimana merawatnya? Dr. Muhadam Labolo merekomendasikan empat hal. Pertama, mengkonsolidasikan kembali praktek berdemokrasi kita agar lebih sehat dan berkualitas. Tentu ini harus dilakukan upaya membangun kesadaran kolektif bagi para politikus agar tidak rakus melakukan segala cara untuk mencapai tujuan.

Kedua, memperbaiki sistem demokrasi secara kontinyu, dengan tidak memberikan peluang kepada sistem lain seperti khilafah dan komunisme. Tentu ini akan berat karena sistem demokrasi pancasila adalah sistem terbuka.

Ketiga, mengantisipasi infiltrasi pemikiran ideologi alternatif, dan ini harus dilakukan dengan rapi di era kebebasan berfikir dan berpendapat serta bebas pilihan dalam demokrasi langsung.

Keempat, dengan tetap kokoh pada jalan beragama yang moderat (wasothiyah) seperti ormas NU dan Muhammadyah dengan mempekuat hubungan keummatan.

Pada tahun 2024, akan dilaksanakan pemilu serentak di seluruh Indonesia. Pemilu yang sangat strategis dan menentukan arah pembangunan bangsa karena bersamaan dengan berakhirnya rencana pembangunan jangka panjang nasional pertama RPJPN I pada tahun 2025.

Hasil pemilu 2024 sangat penting dan strategis karena peletakan dasar-dasar rumusan RPJPN II adalah mereka-mereka yang terpilih dalam pemilu 2024. Akan kemana Indonesia ini dibawa sangat tergantung dari rumusan yang dihasilkan dan disepakati oleh eksekusi dengan legislatif.*

Artikel Lainnya