Nasional

Ancam Mendag, Ombudsman: Cabut Aturan DMO! Jika Tidak, Kita Bongkar Semua Maladministrasi

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 13/09/2022 18:11 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut ketetapan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau DMO. Hal ini disampaikan setelah lembaga itu mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, pencabutan kebijakan DMO jadi poin korektif utama yang diberikan agar harga dan stok minyak goreng tidak carut marut lagi.Kebijakan DMO merupakan penerapan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation.

"Cabut DMO, jelas itu. Kalau sekarang kan Ombudsman meminta itu, jadi harus laksanakan. Kementerian Perdagangan harus mencabut DMO," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9).

Melalui LAHP yang dikeluarkan, Ombudsman meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikan jawaban terhadap himbauan pencabutan DMO dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Namun, Yeka berharap Kementerian Perdagangan bisa meresponnya lebih cepat. "Sebelum kalau bisa, minggu depan (kalau bisa)," tegasnya.

Bila tindakan korektif itu tidak dilaksanakan, maka Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi dan itu sifatnya wajib diikuti.

"Misal DMO tidak dicabut, maka kita akan paksakan rekomendasi untuk mencabut. Itu lebih keras, kalau tindakan korektif silakan koreksi caranya ini. Nanti kita lihat kan esensi kita kan pelayanan publiknya. Kalau sudah rekomendasi wajib, harus," paparnya.

Ancam Laporkan ke Presiden
"(Kalau tidak) kita laporkan ke Presiden, kita bongkar semua maladminsitrasinya. Kita punya banyak cara untuk menekan pemerintah agar senantiasa membuat lebih baik pelayanan publiknya," seru Yeka.

Menanggapi alasan Kemendag yang beralasan kebijakan DMO diterapkan demi kepentingan umum, Ombudsman RI bersikukuh telah mengkaji aturan itu secara data. Termasuk menganalisa 44 peraturan terkait yang dikeluarkan pemerintah.

"Makanya yang jelas begini, semua tindakan korektif yang kita lakukan itu basisnya data. Bukan hanya basis data, dan diakui juga. Cuman kan enggak mungkin kita buka satu-satu. Artinya sekarang semuanya dalam pemahaman bersama, bahwa DMO itu memang harus segera dicabut," tuturnya.*

Artikel Terkait