Dari meja redaksi, INDONEWS.ID kembali menghadirkan catatan redaksi yang ditulis oleh Rikard Djegadut selaku Pemimpin Redaksi INDONEWS.ID, membahas persoalan agraria yang kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kasus ini tidak semata-mata berbicara tentang dugaan suap dan proses hukum. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar tentang tata kelola pertanahan, transparansi pelayanan publik, relasi antara kekuasaan dan pemilik modal, serta masih lebarnya kesenjangan akses masyarakat kecil terhadap hak atas tanah.
Catatan Redaksi kali ini mencoba melihat persoalan tersebut dari perspektif yang lebih luas. Bukan untuk menghakimi pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum, melainkan mengajak pemerintah dan masyarakat melihat kembali bagaimana sistem agraria Indonesia seharusnya bekerja: memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, dan memastikan tanah tidak hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki modal dan kekuasaan.
Selamat membaca!
Ada yang menarik soal tanah. Ia tidak bisa dibawa ke mana-mana, tetapi hampir semua orang ingin memilikinya. Tanah bisa menjadi rumah, sumber penghidupan bagi petani, sekaligus aset bernilai triliunan rupiah bagi korporasi. Karena itu, ketika urusan tanah bersentuhan dengan kekuasaan, uang dan kepentingan bisnis, kita tidak sedang berbicara tentang selembar sertifikat semata. Namun tentang siapa yang memiliki akses terhadap negara.
Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam perkara Summarecon di Kabupaten Bogor kembali mengingatkan kita pada persoalan klasik agraria Indonesia: rakyat kecil kewalahan berhadapan dengan birokrasi, sementara mudah bagi pemilik modal karena memiliki sumber daya, jaringan dan akses yang jauh lebih besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Lembaga anti rasuah itu menyebut perkara bermula dari sengketa tanah antara pihak Summarecon dan sejumlah ahli waris Dalam proses berikutnya, terjadi dugaan permintaan uang untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.
KPK menyebut terdapat pemberian Rp1,5 miliar pada 27 Agustus 2026, setelah sebelumnya diduga ada pemberian Rp300 juta pada Maret 2026 terkait proses HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menyebut telah menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat eselon I ATR/BPN, termasuk tiga ruang direktorat jenderal, serta lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yang membuat perkara ini patut menjadi perhatian publik bukan semata-mata nilai uangnya. Namun bagaimana mungkin layanan pertanahan yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan dapat membuka ruang bagi perantara, negosiasiator dan dugaan transaksi ilegal.
KPK sendiri mengakui persoalan transparansi menjadi salah satu titik rawan. Dari 57 jenis layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah hingga pusat, KPK menilai mekanisme pelayanan yang tertutup dapat membuka ruang bagi pungutan liar, broker dan praktik suap.
Pertanyaannya sederhana, apakah negara sudah benar-benar hadir sebagai wasit yang adil ketika rakyat kecil berhadapan dengan pemilik modal? Atau jangan-jangan, tanpa kita sadari, birokrasi pertanahan justru menjadi pintu masuk bagi lahirnya ketimpangan baru?
Di luar kasus Summarecon, ada persoalan agraria yang jauh lebih besar. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 341 konflik agraria sepanjang 2025, meningkat 15,6 persen dibandingkan 2024. Konflik tersebut mencakup area sekitar 914.570 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di balik setiap konflik selalu ada manusia: petani, masyarakat adat, buruh tani, nelayan, keluarga yang bertahun-tahun mempertahankan tanahnya, dan warga yang berhadapan dengan dokumen, sertifikat, izin, konsesi atau proyek berskala besar.
Di sinilah negara harus introspeksi. Sebab bagi masyarakat kecil, memperoleh kepastian hak atas tanah sering kali membutuhkan waktu, biaya, pengetahuan hukum dan akses birokrasi yang tidak sederhana. Sementara bagi korporasi besar, urusan pertanahan dapat ditangani oleh tim hukum, konsultan, tenaga profesional dan jaringan komunikasi yang jauh lebih kuat. Ketimpangan akses seperti inilah yang tidak boleh dibiarkan menjadi normal. Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria secara jelas menempatkan redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari reforma agraria yang harus dilaksanakan secara berkeadilan, transparan dan akuntabel. Artinya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.
Namun berapa banyak konflik yang diselesaikan? Berapa banyak rakyat yang memperoleh kepastian hak? Dan apakah mereka memiliki akses yang sama ketika berhadapan dengan pemilik modal? Jangan biarkan tanah hanya menjadi milik mereka yang punya akses
Apa yang harus dilakukan pemerintah? Pertama, seluruh layanan pertanahan yang rawan konflik harus dibuat setransparan mungkin. Pemohon harus dapat mengetahui siapa yang memproses berkas, posisi berkas, dasar hukum keputusan, jangka waktu pelayanan dan biaya resmi.
Kedua, pertemuan antara pejabat pertanahan dengan pihak yang memiliki kepentingan harus memiliki mekanisme pencatatan dan pengawasan yang jelas. Digitalisasi tidak boleh sekadar memindahkan formulir dari kertas ke layar. Digitalisasi harus meninggalkan jejak audit.
Ketiga, pengawasan internal harus diperkuat dan tidak boleh hanya bergantung pada keberanian KPK melakukan OTT. Negara membutuhkan sistem yang mencegah korupsi sebelum terjadi. Keempat, penyelesaian konflik agraria harus berpihak pada kepastian hukum dan keadilan, bukan semata-mata kecepatan investasi.
Kelima, pemerintah harus memastikan lembaga reforma agraria yang baru benar-benar memiliki independensi, kewenangan, data dan mekanisme partisipasi masyarakat. Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa lembaga tersebut nantinya akan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional. Keenam, data pertanahan harus semakin terbuka untuk pengawasan publik, dengan tetap melindungi data pribadi dan informasi yang memang dikecualikan oleh hukum.
Rakyat juga tidak boleh diam. Masyarakat harus mulai sadar bahwa persoalan tanah bukan persoalan individual semata. Ketika satu keluarga kehilangan akses terhadap tanahnya, masyarakat harus peduli. Ketika warga menghadapi konflik agraria, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, advokat dan komunitas harus membantu memastikan persoalan tersebut memperoleh perhatian publik.
Tetapi “melawan” tidak berarti main hakim sendiri. Perlawanan terhadap ketidakadilan harus dilakukan melalui hukum, dokumentasi, solidaritas, advokasi, keterbukaan informasi dan kontrol publik. Masyarakat perlu belajar menyimpan dokumen tanah, memahami status hukum lahannya, mencatat seluruh proses pelayanan, meminta bukti pembayaran resmi, menggunakan mekanisme keberatan dan pengaduan, serta membangun organisasi warga ketika menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan bersama. Rakyat yang terorganisasi dan melek hukum jauh lebih sulit dipermainkan daripada rakyat yang berjalan sendiri-sendiri.