Opini

Pemberontakan Demokrasi Menentang Kecurangan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Oleh : very - Minggu, 27/09/2026 17:14 WIB


 Girindra Sandino, Anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP. (Foto: Ist)
Girindra Sandino, Anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP. (Foto: Ist)

Oleh: Girindra Sandino

(Anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tahun 1951, pemikir eksistensialis asal Prancis, Albert Camus (1951), menerbitkan karya filsafat monumentalnya, L’Homme révolté (Man in Revolt atau Sang Pemberontak). Melalui risalah tersebut, Camus melahirkan salah satu diktum filsafat hukum dan politik paling berpengaruh di abad ke-20: “Je me révolte, donc nous sommes”—“Aku berontak, maka kita ada.” Diktum ini dirumuskan Camus sebagai jawaban langsung sekaligus metafora kritis atas wacana metodologis filsuf Prancis abad ke-17, René Descartes, melalui proposisi “Cogito, ergo sum” (Aku berpikir, maka aku ada). Descartes menyandarkan keberadaan manusia pada kesadaran individualis yang soliter—sebuah penegakan kepastian diri yang berputar pada pemikiran internal semata. Camus memandang bahwa dalam realitas politik dan sosial yang sarat akan kesewenang-wenangan, kesadaran individual saja tidak pernah cukup.

Camus menegaskan bahwa dalam menghadapi kesewenang-wenangan, penindasan, dan manipulasi keadilan, kesadaran manusia terlahir saat ia melakukan perlawanan (revolte). Saat seorang individu menolak ketidakadilan, perlawanan itu memecah kesendirian dan melahirkan ruang solidaritas kolektif. Ketika seseorang menolak diperlakukan secara tidak adil, ia tidak hanya membela kehormatan dirinya sendiri, tetapi juga menegaskan hak serta martabat setiap manusia lainnya yang bernasib sama. Pemberontakan etik inilah yang mengubah kata "Aku" menjadi "Kita". Pemberontakan terhadap ketidakadilan adalah bukti tertinggi dari kesadaran manusia dan syarat mutlak hadirnya eksistensi moral sebuah komunitas.

Gagasan tentang pemberontakan etik yang dicanangkan Camus ini melampaui lembaran filsafat klasik dan mewujud menjadi kerangka pemikiran yang tajam tatkala ditarik ke dalam realitas politik kenegaraan Indonesia saat ini. Ketegangan antara moralitas warganegara dan rekayasa kecurangan prosedural secara total yang digambarkan Camus merefleksikan secara presisi bagaimana tatanan hukum nasional diretas secara sistematis dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Perjalanan pencalonan yang bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sarat intrik, di mana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menjatuhkan sanksi pelanggaran etika berat kepada Ketua MK kala itu, merupakan preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan. Pelanggaran etika ini merembet secara teknis pada tahapan verifikasi administrasi di penyelenggara pemilu.


Menguji Etika Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat atas Pencalonan Gibran

Penetapan pasangan calon dipaksakan melenggang tanpa proses verifikasi administrasi yang jujur dan cermat. Dokumen kualifikasi pendidikan dan kesetaraan ijazah yang dipersyaratkan oleh undang-undang diabaikan secara sengaja, menciptakan bentuk pelanggaran konstitusional yang secara brutal merobohkan legitimasi moral serta etika kepemimpinan nasional. Regulasi yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum justru diakali secara mendadak demi memuluskan syahwat elektoral figur tertentu. Ketika hukum diabdi-hambakan pada kepentingan oligarki dan nepotisme kekuasaan, ruang publik dipaksa menerima kompromi hukum yang menghancurkan kedaulatan rakyat.

Langkah gugatan gerakan masyarakat sipil yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum dan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi—dengan tuntutan utama mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka—merupakan manifestasi konkret dari prinsip "Aku berontak, maka kita ada." Gugatan sengketa di MK adalah gugatan etik atas kebangkrutan hukum. Kehadiran para pemohon di ruang sidang persidangan konstitusi adalah bentuk penolakan kolektif terhadap upaya normalisasi kesewenang-wenangan. Gugatan ini mengusung serangkaian tuntutan fundamental yang meruntuhkan rekayasa manipulatif prosedural secara total.

Majelis Hakim Konstitusi didesak menunjukkan keberanian moral untuk menolak putusan sela berupa dismissal dan menguliti seluruh berkas pendaftaran, dokumen verifikasi, serta catatan pengawasan secara transparan. Gibran Rakabuming Raka pun dituntut secara ksatria mundur dari panggung kepemimpinan nasional hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis kualifikasi pendidikannya secara sah dan meyakinkan, guna mencegah kebangkrutan legitimasi kepemimpinan nasional. Tuntutan tersebut diperkuat dengan pembongkaran fakta-fakta persidangan di mana KPU terbukti tidak pernah melakukan verifikasi faktual secara langsung ke instansi pendidikan terkait dokumen kesetaraan yang dilampirkan.

Sikap gugatan gerakan masyarakat sipil dan para pencari keadilan mendobrak kepasrahan publik. Jika semua pihak berdiam diri melihat aturan main dimanipulasi, maka negara hukum Indonesia resmi runtuh menjadi negara kekuasaan (Machtstaat). Melalui gugatan konstitusional inilah, perlawanan perorangan dan lembaga berubah menjadi benteng solidaritas warga negara yang menuntut kembalinya marwah konstitusi.

Relevansi gugatan ini makin tidak terbantahkan tatkala persidangan di Mahkamah Konstitusi secara telanjang membongkar fakta hukum yang mengejutkan. Dalam sidang pemeriksaan perkara, Majelis Hakim Konstitusi mencecar Komisi Pemilihan Umum RI mengenai prosedur verifikasi berkas pencalonan Gibran. Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar KPU terkait apakah terdapat verifikasi faktual langsung ke instansi atau dinas pendidikan terkait dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan. Jawaban dari pihak KPU mengonfirmasi kekhawatiran publik: KPU mengakui bahwa mereka sama sekali tidak melakukan pengecekan langsung ke sekolah atau instansi penerbit di luar negeri maupun kementerian terkait, dan hanya mengandalkan surat keterangan yang diserahkan tanpa konfirmasi ulang.


Tuntutan Penegakan Keadilan Substantif di Mahkamah Konstitusi

Fakta sidang ini memperlihatkan kelumpuhan fungsi kontrol dan asas transparansi penyelenggara pemilu. KPU bertindak sekadar sebagai pembuat stempel formalitas ketimbang pengawal syarat konstitusional kandidat kepemimpinan nasional. Bawaslu pun terungkap mengalami keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sehingga fungsi pengawasan luput dijalankan secara optimal. Keadaan ini memperkuat argumen para pemohon bahwa pencalonan Wakil Presiden mengandung cacat hukum material yang fatal sejak dari muasalnya.

Albert Camus (1951) mengingatkan kita bahwa perlawanan tidak dirancang untuk menghancurkan, melainkan untuk menegakkan kembali batas-batas yang telah dilanggar oleh kezaliman. Pemberontakan adalah upaya mengembalikan keteraturan moral dan keadilan yang telah diacak-acak oleh otoritarianisme terselubung. Gugatan sengketa pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi adalah ujian terbesar bagi para Hakim Konstitusi dalam menentukan arah sejarah peradilan Indonesia.

Mahkamah harus memilih apakah akan membiarkan dirinya terjebak dalam formalisme hukum yang kering dan kompromi kekuasaan, ataukah berani menegakkan keadilan substantif demi menyelamatkan kedaulatan rakyat.

Langkah hukum yang ditempuh oleh gugatan gerakan masyarakat sipil yang menggugat adalah penegasan atas kesadaran tertinggi kita sebagai warga negara. Kita menolak diam atas kejahatan syarat-syarat bernegara. Melalui gugatan ini, kita menyatakan secara tegas kepada kekuasaan: "Kami berontak terhadap manipulasi hukum, maka tatanan Republik dan keadilan ini tetap ada.


*) Girindra Sandino, Anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP.



Artikel Lainnya