Oleh: Dr. Don Bosco Doho
(Dosen Etika Komunikasi LSPR Institute of Communication and Business, Jakarta)
Jakarta, INDONEWS.ID - Panggung politik kita baru saja disuguhkan sebuah dramaturgi kekuasaan yang mencengangkan. Pada pertengahan September 2026, panggilan telepon dari Istana Negara secara abrupt menghentikan langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya dalam rapat resmi bersama Komite IV DPD RI. Tak butuh waktu lama, Istana langsung melantik penggantinya.
Secara normatif, hak prerogatif Presiden untuk merombak kabinet adalah mutlak, dijamin oleh Pasal 17 UUD NRI 1945 dan UU Kementerian Negara. Namun, di balik legalitas yang tak terbantahkan tersebut, tersisa residu etis yang menganga: apakah segala sesuatu yang sah secara hukum otomatis bermartabat secara etis? Peristiwa ini bukan sekadar soal bongkar-pasang kabinet, melainkan cerminan dari krisis kepatutan dalam tata kelola negara kita.
Reduksionisme Kekuasaan dan Jebakan Trial and Error
Dalam kacamata Positivisme Hukum ala John Austin atau H.L.A. Hart, hukum adalah perintah penguasa yang sah (sovereign command). Namun, filsuf hukum Lon L. Fuller dalam The Morality of Law mengingatkan bahwa hukum sejatinya adalah upaya moral. Fuller membedakan antara morality of duty (batas minimal kepatuhan hukum) dan morality of aspiration (cita-cita keadilan dan kepatutan).
Sayangnya, praktik kekuasaan kita hari ini tampak terjebak pada morality of duty. Ketika perombakan kabinet dilakukan terlalu sering dan kilat, negara tereduksi menjadi laboratorium trial and error. Eksperimen formasi politik di tengah tantangan global yang krusial bukan hanya menguras energi birokrasi, tetapi juga mencederai keberlanjutan kebijakan (policy continuity).
Pakar hukum Bavitri Susanti rightly pointed out bahwa kita harus segera bergeser dari sekadar mengejar elektabilitas menuju etikabilitas. Penggunaan hak prerogatif tidak boleh lagi dibalut oleh spekulasi politik, melainkan harus disertai transparansi dan akuntabilitas moral yang matang kepada publik.
Hilangnya Martabat dalam Etika Komunikasi
Kritik yang lebih tajam harus diarahkan pada bagaimana keputusan itu dikomunikasikan. Memberhentikan seorang pejabat negara, apalagi yang tengah menjalankan fungsi check and balance di parlemen hanya melalui sambungan telepon adalah sebuah preseden buruk dalam etika komunikasi publik.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengingatkan agar pejabat publik tidak meremehkan kompleksitas persoalan atau memicu kegaduhan. Komunikasi publik adalah cerminan empati. Jabatan memang mandat yang bisa ditarik kapan saja, namun berakhirnya sebuah jabatan tidak boleh berarti hilangnya martabat seseorang.
Pemerintahan yang beradab harus memperlakukan pejabatnya sebagai manusia utuh, bukan sekadar aset politik yang bisa dibuang saat "telepon berdering". Memberikan pemberitahuan secara tatap muka, menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan apresiasi atas pengabdian adalah standar minimum dari keadaban bernegara.
Rekomendasi: Merawat Etika di Luar Teks Hukum
Agar peristiwa "telepon Istana" tidak menjadi normalisasi baru yang menggerus wibawa institusi, diperlukan langkah-langkah perbaikan yang melampaui sekadar amendemen undang-undang:
Kodifikasi Protokol Etik Reshuffle: Istana perlu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) etik yang tidak tertulis namun mengikat secara moral terkait mekanisme pemberhentian menteri. Penggantian pejabat, terutama di tengah agenda kenegaraan, harus dilakukan dengan protokol yang menjaga martabat pejabat yang bersangkutan dan institusi yang sedang diwakilinya.
Penguatan Etika Komunikasi Krisis: Juru bicara dan tim komunikasi istana harus dibekali dengan kepekaan etis, bukan sekadar kecepatan informatif. Penyampaian keputusan politik yang kontroversial harus dirancang untuk mereduksi spekulasi liar, bukan memicu kegaduhan baru.
Institusionalisasi Etikabilitas: Partai politik dan koalisi pemerintah harus mulai menjadikan rekam jejak etika dan kepatutan komunikasi sebagai syarat utama rekrutmen pejabat publik, menggeser obsesi semata pada popularitas dan elektabilitas.
Kompas Moral di Tengah Badai
Kekuasaan dijalankan atas nama rakyat. Legalitas memberikan wewenang formal, tetapi etikabilitas-lah yang melahirkan public trust. Tanpa etika, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang kaku dan tak bermoral.
Hukum berfungsi sebagai tembok pembatas agar kekuasaan tidak melampaui batas. Namun, etika adalah kompas yang memastikan kekuasaan itu dijalankan secara bijaksana dan manusiawi. Di tengah dinamika bangsa yang kian kompleks, para pemimpin negeri dituntut tidak hanya mahir membaca teks hukum, tetapi juga peka menuntun nurani etis dalam setiap tindakannya. Sebab pada akhirnya, martabat sebuah negara tidak diukur dari seberapa cepat ia mengganti pejabatnya, tetapi dari seberapa beradab ia memperlakukan mereka yang mengabdi kepadanya.