Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakapada Rabu (30/9/2026). Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
"Acara pembuktian pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon," tulis keterangan agenda persidangan di MK yang dikutip hari ini, Senin (28/9/2026).
Selain itu, agenda sidang mencantumkan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan para pemohon.
Terkait dengan syarat pendidikan cawapres Gibran tersebut, Brigjen (Purn.) Purnomo, Eks Direktur Intelijen BAIS TNI, mengatakan, Forum Purnawirawan Prajutit TNI (FPP-TNI) sebenarnya setahun lalu, sudah mengajukan pertanyaan/keberatan kepada pemerintah dan legislatif (DPR RI).
”Namun, tidak ada jawaban baik dari pemerintah maupun dari DPR RI,” ujar Brigjen (purn) Purnomo ketika menjadi pemandu dalam acara podcast ”Ric Channel” di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Karena itu, dia berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menggelar persidangan secara independen dan jujur atau sebagaimana apa adanya.
Sarat KKN
Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah mengatakan, jika melihat perkembangan awal kasus tersebut, keputusan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres pada pemilu 2024 lalu sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Keputusan mencalonkan Gibran, katanya, bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Jika dibandingkan dengan awal reformasi, katanya, hal tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Presiden BJ Habibie, yang hanya dalam 517 hari bisa menyelesaikan banyak masalah. ”Termasuk menurunkan nilai tukar rupiah yang mencapai 20 ribu dan akhirnya kembali normal seperti biasa,” ujarnya.
Amir mengatakan, sudah sejak awal negara ini terbentuk, memang ada desain kekuatan luar untuk memecah-belah NKRI. Dia mencontohkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tentang dasar negara, ada perdebatan terkait sila pertama Pancasila. Namun, akhirnya para pendiri bangsa sepak untuk menghapus ”7 kata”, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Amir mengatakan, pada awal Orde Baru atau akhir Orde Lama, konflik, pelanggaran UU, atau pengkianatan terhadap undang-undang bisa dengan cepat ditindak. Hal itu, menurutnya, bisa terjadi karena TNI dan umat Islam kompak.
Dia pun berkisah tentang dokter Johannes Leimena yang mati-matian membela HMI dan Masyumi ketika diserang PKI.
Sebagai anak bangsa dari Maluku, yang pernah menjadi staf Wapres Adam Malik, Amir pernah bertanya kepada Leimena alasan dari pembelaan beliau tersebut.
”Waktu itu, saya sempat bertanya kepada beliau, ’Om, kenapa Om dulu mati-matian di Senayan membela HMI, Masyumi dan PNI, padahal Om Ketua Parkindo’. Dia menjawab, ’Nyong, kalau sampai Islam yang besar ini hancur, maka apa artinya kami orang Kristen yang kecil ini,” ujarnya.
Namun, apa yang terjadi kemudian? ”Di era reformasi ini terjadi kebohongan demi kebohongan, bahwa aparat penegak hukum justru menjadi lembaga yang melindungi kebohongan dengan mengkriminalisasi kebenaran,” ujarnya.
Hal ini, katanya, salah satunya disebabkan karena diterimanya amandemen UUD tahun 2002. ”Bersama Ridwan Saidi, kita punya lembaga yaitu yayasan Renaissance Foundation. Kami berhubungan dengan beberapa negara di Eropa waktu itu. Ini karena ada desakan dari kelompok global untuk menghancurkan agama samawi,” katanya.

Sengketa PHPU Ditolak MK?
Amir mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang berpendapat bahwa MK akan menolak gugatan Denny Indrayana dan teman-teman.
Walau sepakat dengan Gatot, kata Amir, dia memiliki alasan yang berbeda dengan mantan Panglima TNI itu.
”Alasan saya adalah karena kalau dia (MK) terima (gugatan), berarti dia harus membenarkan kebohongan yang dia lakukan. Walau Ketua MK sudah diganti, tapi kan itu keputusan institusional,” beber Amir.
Hal tersebut, katanya, merupakan konsekuensi dari salah kaprah bangsa Indonesia yang menerima UU Nomor 24 tahun 200 tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadikan lembaga itu memiliki wewenang yang sangat besar.
Namun, katanya, terlepas dari fungsi dan kewenangannya, MK berada di bawah komando Presiden Prabowo, sebagai seorang kepala negara.
”Karena itu, sikap MK dalam kasus (Gibran) ini tergantung pada sikap Presiden Prabowo,” tuturnya.
Menurut Amir, Presiden Prabowo berusaha agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
Alasan lain, katanya, esensi dari gugatan tersebut terkait dengan syarat pencalonan, bukan mengenai pemakzulan.
”Tapi pemakzulan ini selalu diungkapkan oleh para pemohon. Karena itu, orang bisa saja menjawab bahwa ’kalau memakzulkan Wapres, maka Presiden pun ikut dimakzulkan karena keduanya satu paket. Nah, ini berbeda dengan pemililihan di era Orde Baru,” katanya.
Modal Baru untuk Menyusun Kekuatan Bangsa
Amir mengatakan, yang menjadi pertanyaan publik terkait perkara PHPU tersebut adalah, mengapa kasus tersebut baru diperkarakan saat ini - ketika pemerintahan Prabowo-Gibran sudah di pertengahan jalan.
Dia mengatakan, terlepas dari gugatan tersebut, diterima atau ditolak, satu hal yang menguntunngkan negara ini yaitu kita menjadi tahu tentang ”kebohongan yang selama ini berlangsung”.
”Hal yang menguntungkan kita, terutama generasi muda, adalah kita mengetahui kebohongan yang selama ini berlangsung. Sehingga dengan demikian kita mendapat modal baru untuk menyusun kekuatan bangsa untuk menyiapkan langkah baru agar hal seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” katanya.
Amir berharap, melalui agenda di MK ini– terlepas diterima atau ditolak – akan memberi pelajaran kepada anak bangsa untuk terus melakukan perbaikan terhadap jalannya roda bangsa dan negara ini. *