Daerah

Lingkar Aksi Warga Tapalang Gelar Aksi: Cabut IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas

Oleh : very - Kamis, 01/10/2026 11:07 WIB


Demo tolak tambang Logam Tanah Jarang di Sulbar. (Foto: Pikiran rakyat Sulbar)
Demo tolak tambang Logam Tanah Jarang di Sulbar. (Foto: Pikiran rakyat Sulbar)

Mamuju, INDONEWS.ID - Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tergabung dalam Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) melakukan demonstrasi sekaligus deklarasi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) oleh anak usaha dari Danantara, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) di wilayah Desa Takandeang,  pada Rabu (30/9/2026).

”Deklarasi ini merupakan sikap tegas warga untuk mempertahankan ruang hidup dari ancaman perluasan perusakan-penghancuran yang kini hadir dengan wajah baru, membawa bahasa mineral kritis, teknologi masa depan, transisi energi, dan pembangunan hijau,” ujar Koordinator Aksi, Ardi Basir, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

PT Perminas telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola LTJ di dua blok yaitu blok Takandeang (3740) hektar dan Botteng (3612) hektar.

Dia mengatakan, proyek ini bukan sekadar proyek industri biasa. Ini adalah penanda arah politik-ekonomi rezim hari ini, menjadikan krisis global sebagai peluang untuk memperdalam ekstraktivisme, sambil membungkusnya dengan jargon transisi energi, hilirisasi, dan kepentingan nasional.

”Bagi warga Takandeang, perubahan istilah tidak mengubah kenyataan yang terjadi di lapangan. LTJ tetap harus digali dari dalam tanah. Hutan tetap harus dibuka. Jalan dan infrastruktur tetap harus dibangun. Air dan bentang alam tetap berpotensi menjadi bagian dari wilayah operasi dan warga yang berada di lingkar ekstraksi tetap menjadi pihak pertama yang dikorbankan atas ambisi sesat negara-korporasi,” tuturnya.

 

Logam Tanah Jarang: Mineral Kritis yang Memusnahkan

Di atas kertas, logam tanah jarang dianggap sebagai komoditas strategis. Kandungannya menjadi komponen penting dalam teknologi energi yang diklaim terbarukan, kendaraan listrik, hingga industri pertahanan.

Namun dalam praktik global, logam tanah jarang juga selalu identik dengan upaya penghancuran lingkungan yang massif, limbah beracun, katastrofe, hingga paparan radioaktif. Artinya, ini bukan komoditas biasa, ini adalah industri berisiko tinggi yang membutuhkan standar pengelolaan luar biasa ketat, dan justru di titik inilah kekhawatiran publik harus dimulai.

Kepala Divisi Kampanye Celebes Justice Initiative, Alfarhat Kasman mengatakan, daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak kepada hancurnya lingkungan hidup. Melainkan juga akan berdampak pada hancurnya tata produksi-konsumsi warga.

Pertama, operasi produksi dari pertambangan akan menyebabkan perombakan rona atau bentang alam. Semua proyek pertambangan termasuk LTJ memerlukan lahan dalam jumlah yang sangat besar, untuk menciptakan lubang tambang, pabrik pengolah biji hingga hal penunjang seperti jalan, bahkan upaya pemenuhan lahan seringkali dilakukan dengan cara paksa, intimidasi, perampasan hingga penggusuran warga.

”Karena itu, kondisi tersebut juga akan menyebabkan deforestasi yang sangat luas dan masif. Mengingat luasan yang akan dibongkar khususnya di dua blok Botteng-Takandeang lebih dari 7.000 hektar,” ujarnya.

Kedua, pertambangan merupakan industri yang rakus akan air. Penggunaan air dari sumber mata air warga dengan skala yang sangat besar dibutuhkan untuk melakukan drilling hingga proses pengolahan batuan menjadi bijih logam. Pertambangan dengan skala kecil/menengah sekalipun tetap akan membutuhkan air bersih yang luar biasa tinggi.

Ketiga, kegiatan pembongkaran tanah, peledakan serta pengoperasian alat-alat berat pengangkut tanah dan lalu lalang kendaraan berat dengan intensitas yang tinggi, menjadi sumber pencemaran udara akibat terjadinya peningkatan volume debu. Pencemaran udara bahkan bisa diakibatkan dari pembuangan material toksik atau limbah, seperti atau asam sulfat yang digunakan dalam proses pemisahan bijih logam.

Keempat, kehadiran pertambangan telah mengubah pola produksi dan konsumsi warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Perusahaan kerap menjanjikan pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga.

Padahal, sebelum industri kotor ini hadir, warga telah memiliki sistem penghidupan melalui pertanian, perkebunan, dan usaha berbasis sumber daya lokal. Ketika tambang masuk, pola tersebut kemudian bergeser dan warga semakin bergantung pada upah, pasar, dan aktivitas ekonomi yang terbentuk di sekitar industri tambang.

Alih-alih menciptakan kesejahteraan yang merata, janji pertumbuhan ekonomi justru berjalan beriringan dengan kerentanan dan kemiskinan warga di sekitar tambang.

Klaim negara mengenai melesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah sentra pertambangan dan smelter nikel perlu diuji lebih jauh, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti terjadi peningkatan kesejahteraan warga.

”Ketika nilai produksi dan investasi meningkat, tetapi warga kehilangan tanah, sumber penghidupan, kualitas lingkungan yang memburuk, dan akses terhadap sumber daya, maka ini justru semakin menjerumuskan warga dalam lingkaran setan kemiskinan yang semakin dalam,” ujarnya.

Kelima, industri ekstraktif pertambangan telah memperlebar konflik sosial. Kehadiran industri ini tidak hanya mengubah bentang alam dan ekonomi warga, tetapi juga mengubah hubungan sosial di dalam komunitas.

Ketika tanah mulai diperebutkan, sebagian warga menerima tawaran perusahaan sementara sebagian lainnya menolak, konflik yang semula berhadapan antara warga dan perusahaan dapat bergeser menjadi ketegangan antar sesama warga. Perbedaan kepentingan mengenai tanah, kompensasi, pekerjaan, dan akses terhadap sumber daya kemudian menciptakan fragmentasi sosial di tingkat kampung.

Daya rusak yang dihasilkan dari industri ini tidak hanya akan dirasakan oleh warga yang bermukim di wilayah pertambangan. Kerusakannya dapat bergerak melampaui batas desa, kabupaten, bahkan negara, mengikuti aliran air, udara, rantai pangan, dan distribusi limbah.

Dengan demikian, ketika satu wilayah dibuka untuk ekstraksi LTJ, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan warga di sekitar tambang, tetapi juga keberlanjutan ekosistem yang saling terhubung.

 

Proses Penghancuran oleh Operasi PT Perminas

Berdasarkan keterangan dari Badan Industri Mineral (BIM), Mamuju dijadikan sebagai pilot project dari operasi produksi dan hilirisasi LTJ. Operasi produksi yang terdiri dari industri hulu hingga hilir dengan membangun dua industri hilirisasi untuk konteks penelitiannya.

Keterangan ini telah mengonfirmasi bahwa Sulawesi Barat telah menjadi bagian dari “zona pengorbanan” baru. Wilayah yang sebelumnya hidup dari keseimbangan ekologis dan sosial, akan dipaksa menanggung beban industri berisiko tinggi demi memenuhi kebutuhan rantai pasok global.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diolah oleh Celebes Justice Initiative (CJI), dua blok konsesi yang hari ini dimiliki oleh PT Perminas telah mengkavling 6 desa dan dua kelurahan yaitu Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, Tappalang, Kelurahan Galung dan Karema.

Fakta ini sekali lagi memperkuat keterangan bahwa, provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang diperlakukan sebagai zona yang layak untuk dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok mineral global. Delapan wilayah administratif yang saat ini menjadi lokus operasi ekstraktif sedang dalam fase penghancuran yang mungkin berujung pada pemusnahan entitas yang bergantung kehidupan pada tanah yang keruk. 

Jika proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan limbah beracun, merusak ekosistem, dan mengorbankan warga lokal, maka yang terjadi bukanlah transisi energi, melainkan pemindahan beban krisis dari negara maju ke wilayah-wilayah pinggiran seperti Indonesia.

Pengabaian atas realitas itu menunjukkan bahwa pemerintah baik itu daerah dan pusat sama sekali tidak hadir untuk untuk kepentingan warga. Mereka sedang menunjukkan praktik penjajahan terhadap rakyat Sulawesi, khususnya Sulawesi Barat yang hanya peduli pada investasi yang sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga dan justru menjadi sumber perusakan-penghancuran ruang hidup dan memiskinkan warga. 

”Kami menilai bahwa proyek ini bukan hanya problem kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia,” ujar Alfarhat.

Karena itu, mereka menututut:

 1.  Cabut IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas

 2.  Hentikan Seluruh Aktivitas Eksplorasi, Penerobosan Lahan dan Upaya Penghancuran Ruang Hidup Warga

 3.  Perlindungan Terhadap Tanah, Kebun, Sumber Air, Lingkungan dan Pengetahuan Bertani yang Diwariskan Turun-Temurun.

 4.  Hentikan Segala Bentuk Intimidasi, Kriminalisasi Terhadap Warga yang Mempertahankan Ruang Hidupnya

 5.  Menuntut Pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi Harus Berpihak Pada Keselamatan dan Keberlanjutan Kehidupan Warga, Bukan Menyerahkan Ruang Hidup Warga Kepada Kepentingan Perusahaan. *

Artikel Lainnya