Home › Nasional

Viral Kasus Dugaan Gang Rape Cornell University, Salah Satu Tergugat Disebut Cucu Eks PM Korsel

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 04/10/2026 12:56 WIB


Viral Kasus Dugaan Gang Rape Cornell University, Salah Satu Tergugat Disebut Cucu Eks PM Korsel

Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang melibatkan tujuh mahasiswa Cornell University, Amerika Serikat, kembali menjadi sorotan. Salah satu mahasiswa yang disebut dalam gugatan perdata diduga merupakan cucu mendiang Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hong Koo.

Klaim mengenai identitas mahasiswa tersebut viral di media sosial. Unggahan yang beredar pada Kamis (1/10) menyebut nama lengkap mahasiswa yang memiliki nama dan marga Korea Selatan itu, termasuk latar belakang profesional kedua orang tuanya.

Unggahan tersebut juga menyertakan foto mahasiswa yang disebut sebagai Tn. A serta foto pemberitaan yang memperlihatkan dirinya menghadiri pemakaman Lee pada Mei sebagai anggota keluarga.

"Mereka berasal dari salah satu keluarga elite paling berkuasa di Korea. Sungguh sulit dipercaya," tulis pengunggah seperti dikutip Korea Herald.

Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Cornell pada Oktober 2024. Berdasarkan laporan Reuters dan Associated Press, korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tujuh mahasiswa di rumah fraternity Chi Phi di lingkungan kampus.

Korban yang saat itu berusia 20 tahun baru mengajukan gugatan perdata pada 16 September 2026. Dalam gugatannya, ia menuduh dirinya dibuat tidak berdaya setelah mengonsumsi alkohol dan obat-obatan yang disebut diberikan anggota Chi Phi.

Gugatan tersebut turut memuat tangkapan layar percakapan dalam grup Snapchat. Percakapan itu diduga menunjukkan anggota fraternity mengajak mahasiswa lain ikut serta dalam kejadian tersebut.

Korban sebelumnya telah melaporkan kejadian itu kepada polisi kampus sekitar tiga pekan setelah insiden. Namun, jaksa saat itu tidak melanjutkan perkara ke tahap tuntutan pidana.

Cornell University kemudian melakukan penyelidikan internal dan menjatuhkan sanksi disipliner kepada sejumlah mahasiswa, termasuk mengeluarkan dan menskors mahasiswa yang dinilai terlibat. Kampus tidak mengungkap jumlah mahasiswa yang dikenai sanksi maupun rincian hukuman.

Sementara itu, Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten mengatakan pihaknya berencana membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

Dalam pernyataan pada Senin, Van Houten mengatakan keterangan awal korban kepada penyelidik tidak menyebut adanya pemerkosaan berkelompok ataupun pemberian obat-obatan. Pernyataan itu menjadi salah satu latar belakang mengapa tuntutan pidana tidak diajukan ketika kasus pertama kali dilaporkan.

Kini, setelah gugatan perdata diajukan, jaksa berencana membawa bukti terkait tujuh mahasiswa tersebut ke hadapan grand jury.

Grand jury berbeda dengan persidangan biasa. Lembaga tersebut menilai bukti yang diajukan jaksa untuk menentukan apakah terdapat probable cause, atau alasan yang cukup untuk mengeluarkan dakwaan resmi.

Hingga proses tersebut berjalan, tuduhan terhadap ketujuh mahasiswa masih merupakan perkara yang sedang diselidiki dan belum menjadi putusan pengadilan.

Artikel Lainnya