Home › Nasional

Penempatan Prajurit TNI Aktif dalam Program MBG, Hadirkan Risiko Impunitas dalam Proses Penegakan Hukum

Oleh : very - Minggu, 04/10/2026 20:22 WIB


Aksi di Kantor Badan Gizi Nasional. (Foto: Ist)
Aksi di Kantor Badan Gizi Nasional. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo.

Budi Utomo merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Ia diduga terlibat dalam kasus pengadaan sepeda motor yang sempat heboh Juni 2026 lalu.

Budi telah berstatus sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena Budi merupakan prajurit TNI aktif.

Penetapan seorang TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus korupsi program MBG ini tidak hanya menambah daftar panjang bobroknya tata kelola pelaksanaan program ini, tetapi juga menghadirkan risiko impunitas dalam proses penegakan hukum.

“ICW memandang kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai perkara korupsi yang melibatkan satu orang prajurit TNI. Kasus ini menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada posisi sipil yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa vonis pengadilan militer terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi lebih rendah dibanding dengan pengadilan sipil.

Rata-rata pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari militer mendapat vonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tipikor, sedangkan yang diproses di pengadilan militer hanya divonis 9 tahun penjara.

 

ICW Identifikasi Empat Persoalan

MBG merupakan program pemerintah sipil yang menggunakan anggaran negara dalam skala besar. Hingga 16 September 2026, anggaran senilai total Rp139,77 triliun dari total pagu anggaran Rp218,77 triliun sudah dihabiskan untuk program ini. Karena itu, struktur pengelolaannya harus memastikan pembagian kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dari pengembangan kasus yang sedang berlangsung, ICW mengidentifikasi 4 (empat) persoalan, antara lain:

Pertama, penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil harus dievaluasi. Kasus Budi Utomo memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Sebab, sebagai prajurit aktif TNI, ia juga memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan.

Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil seperti ini menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban. Jabatan sipil dalam pengelolaan program pemerintah seharusnya dijalankan dalam kerangka administrasi pemerintahan sipil yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

TNI aktif yang memiliki fungsi administratif sipil, kata Eva, juga berpotensi mengaburkan pemisahan antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penyelenggaraan pemerintah.

Evaluasi terhadap kebijakan tersebut menjadi penting untuk memastikan penggunaan personel militer tidak justru menciptakan celah tata kelola, konflik kewenangan, atau kesulitan dalam menentukan jalur pertanggungjawaban ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum.

“Lebih jauh, kasus ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil,” ujarnya.

Kedua, keberadaan militer dalam daftar tersangka tidak boleh menghambat proses penegakan hukum.

Selain persoalan penempatan jabatan, menurut Eva, status Budi Utomo sebagai TNI aktif menyebabkan perkara ini diproses melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum sipil dan militer.

Mekanisme koneksitas tidak boleh menjadi alasan yang membuat proses hukum berjalan lebih kompleks, lebih lambat, atau menghasilkan perlakuan berbeda.

Ketentuan Pasal 170 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru juga telah menegaskan bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh subjek yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Oleh karena itu, Budi Utomo termasuk anggota militer lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi MBG tidak boleh diadili lewat mekanisme peradilan militer.

“Hal ini semakin mendesak untuk dipastikan, mengingat preseden vonis putusan peradilan militer terhadap kasus korupsi yang kerap lebih rendah dibanding peradilan umum, dan imbas dari kasus korupsi ini yang berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat umum,” ujarnya.

Jampidsus dan Jampidmil harus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan dalam satu konstruksi perkara yang utuh. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, komunikasi antarpihak, serta aliran dana harus terintegrasi. Status sebagai TNI aktif tidak boleh menjadi faktor yang menghambat penegakan hukum.

Kedua, ada risiko pelaku dari unsur militer dilokalisasi dalam penanganan perkara. Keterlibatan Budi Utomo sebagai prajurit TNI aktif dan penggunaan mekanisme koneksitas, kata Eva, juga menimbulkan risiko bahwa pelaku yang berasal dari unsur militer justru dilokalisasi dalam penanganan perkara.

Pemisahan mekanisme pemeriksaan berdasarkan status kelembagaan tidak boleh berujung pada terpisahnya konstruksi peristiwa dan hubungan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.

Risiko ini penting karena perkara korupsi MBG berkaitan dengan proses pengadaan dan tata kelola yang melibatkan lebih dari satu pihak. Jika pemeriksaan terhadap Budi berjalan dalam jalur yang berbeda karena statusnya sebagai prajurit aktif, terdapat risiko keterkaitan peran, komunikasi, pengambilan keputusan, dan aliran uang dengan pihak lain tidak dibaca sebagai satu rangkaian perkara.

Jampidsus dan Jampidmil harus memastikan bahwa mekanisme koneksitas tidak membuat pelaku dari unsur militer menjadi “jalur tersendiri” yang terpisah dari konstruksi perkara utama.

Penegakan hukum harus membongkar keseluruhan jaringan korupsi, termasuk pihak dari unsur militer maupun sipil. Status sebagai prajurit TNI aktif tidak boleh menjadi alasan yang menyebabkan keterlibatan seseorang diproses secara terpisah sedemikian rupa hingga hubungan dengan pelaku lainnya menjadi kabur atau tidak terungkap.

Di samping itu, kata Eva, mengingat dampak dari korupsi MBG tidak hanya dialami oleh militer, melainkan juga merugikan kepentingan umum, maka penting untuk memastikan bahwa mekanisme peradilan umum digunakan dalam mengadili kasus ini.

Ketiga, perkara        tidak         boleh         berhenti         pada individu. Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka, katanya, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan tata kelola dan jaringan perkara korupsi MBG.

Kejaksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang terlibat dalam pengadaan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aliran uang terjadi.

Pemeriksaan harus mencakup pejabat BGN, pihak swasta, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap individu, tetapi juga mengungkap mekanisme yang memungkinkan korupsi terjadi dalam program MBG.

Keempat, pemerintah harus menghentikan MBG.

“Dengan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan MBG seperti tingginya angka keracunan, maraknya potensi konflik kepentingan, pengadaan yang bermasalah, mekanisme pengawasan yang tidak optimal, hingga kasus korupsi yang terus mengungkap banyak tersangka, keharusan untuk menghentikan MBG menjadi tidak terhindarkan lagi,” tuturnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak seharusnya terus menjalankan program dengan anggaran negara dalam skala besar ketika persoalan mendasar mengenai tata kelola, pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban belum diselesaikan.

Penghentian MBG harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap desain program, penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, struktur pengelolaan, keterlibatan aparat negara, serta sistem pengawasannya. Evaluasi juga harus memastikan bahwa celah yang memungkinkan terjadinya korupsi tidak kembali digunakan dalam pelaksanaan program.

 

Desakan ICW

Terkait hal tersebut, berikut beberapa desakan ICW.

1.   Pemerintah menghentikan program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, penggunaan anggaran, pengadaan, distribusi, dan mekanisme pengawasannya.

2.   Kejaksaan Agung membongkar seluruh jaringan perkara korupsi MBG, termasuk menelusuri keterlibatan pihak dari unsur militer maupun sipil dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

3.   Jampidsus dan Jampidmil memastikan mekanisme koneksitas tidak menghambat penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan aliran uang terintegrasi dalam konstruksi perkara.

4.   Keterlibatan unsur militer harus diperiksa dalam keseluruhan konstruksi perkara. Keterlibatan Budi Utomo tidak boleh dilihat secara terpisah, melainkan harus diperiksa dalam kaitannya dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan tata kelola MBG.

5.   Evaluasi seluruh penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, terutama jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

6.   Buka informasi mengenai tata kelola dan penggunaan anggaran MBG kepada publik, termasuk informasi pengadaan, penyedia, kontrak, realisasi anggaran, serta mekanisme pengawasan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.*

Artikel Lainnya