Home › Nasional

MK Ketuk Palu Malam Ini! Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diputus Malam Ini

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 06/10/2026 07:42 WIB


MK Ketuk Palu Malam Ini! Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diputus Malam Ini

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Jadwal tersebut tercantum dalam agenda resmi persidangan MK. Sebelum memasuki tahap putusan, perkara ini telah melalui rangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, hingga pembuktian serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menguji secara hukum apakah syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah dipenuhi Gibran pada saat proses pencalonan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut pencalonan Gibran, serta menyatakan batal pelantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila dalil dan bukti yang diajukan terbukti.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Dalam persidangan, KPU sebagai termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Ahli yang dihadirkan KPU juga menilai gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme PHPU menjadi persoalan tersendiri karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Di sisi lain, proses persidangan sempat diwarnai permintaan pemohon agar MK menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Gibran. Namun, MK menolak permintaan tersebut dan memilih menghadirkan pihak lain yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan dalam perkara.

Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 orang, yakni: Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, S.H., M.H., Bonatua Silalahi dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut. Data resmi MK mencatat perkara ini mulai diperiksa pada 21 September 2026 dan rangkaian pembuktian berlanjut hingga awal Oktober.

Kini seluruh rangkaian pemeriksaan telah memasuki tahap akhir. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut malam ini pukul 20.00 WIB. Putusan itu akan menjadi penentu atas perkara yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonannya sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.


Artikel Lainnya