Home › Opini

MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

Oleh : indonews - Rabu, 07/10/2026 10:07 WIB


MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan yang lebih besar daripada soal ijazah. MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu tidak dapat diterima terkait kedudukan hukum para pemohon. Namun, pertimbangan MK juga menyebut tidak menemukan bukti atau dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau kualifikasi pendidikan setara sekolah menengah dari luar negeri.

Putusan tersebut menutup perkara melalui jalur PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan substantif tentang pemenuhan syarat pencalonan. Persoalan ini perlu dibicarakan secara cermat, tanpa lebih dulu menganggap ada pelanggaran yang telah terbukti.

Tamat” bukan formalitas

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Kata “tamat” penting: persyaratan itu harus dipenuhi dan dibuktikan dengan dokumen yang sah, bukan semata-mata dianggap setara.

Dalam proses pencalonan, surat keterangan dari Kementerian Pendidikan menjadi dasar KPU menyatakan syarat pendidikan terpenuhi. Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab ialah apakah dokumen dan dasar penerbitannya benar-benar memenuhi ketentuan undang-undang, serta bagaimana verifikasi dilakukan.

Syarat calon bukan aksesori administratif. Ia berlaku setara bagi semua calon dan menjadi bagian dari legitimasi untuk menduduki jabatan publik tertinggi.

Legal standing menutup perkara, bukan menuntaskan pertanyaan

Penolakan permohonan karena persoalan legal standing dan tenggat waktu merupakan konsekuensi hukum acara yang harus dihormati. MK tidak dapat mengabaikan syarat formal. Seandainya peserta Pilpres 2024 yang memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara dalam tenggat yang ditentukan, substansi persoalan mungkin dapat diperiksa dalam forum PHPU. Namun, hasilnya tetap bergantung pada bukti dan penilaian hakim.

Pelajarannya, dugaan persoalan mendasar dalam pencalonan harus diuji melalui jalur hukum yang tepat dan pada waktunya. Jangan sampai semua kesempatan menguji syarat calon tertutup hanya karena prosedur tidak ditempuh oleh pihak yang berwenang.

Bola konstitusional dan tanggung jawab DPR

Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut. Pasal 7B mengatur prosesnya: DPR menyampaikan pendapat melalui mekanisme konstitusional, MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan sesuai ketentuan UUD.

Ketentuan ini bukan jalan pintas untuk mengulang PHPU atau memutus perkara secara politik. Penerapannya terhadap persoalan syarat pencalonan perlu dikaji serius—termasuk apakah fakta dan dasar hukumnya memenuhi ketentuan konstitusi. DPR tidak boleh gegabah, tetapi juga tidak semestinya mengabaikan pertanyaan yang layak dijelaskan.

Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran, atau pro dan kontra terhadap Presiden Jokowi. Ini soal apakah aturan berlaku sama kepada siapa pun.

Jika DPR menindaklanjuti, pemeriksaan harus berbasis bukti dan standar konstitusional yang ketat: dokumen apa yang dipakai, siapa yang menerbitkan dan atas dasar apa, apakah dokumen itu memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu, serta bagaimana KPU memverifikasi dan Bawaslu mengawasi.

Ketidak-terpenuhan syarat calon dan dugaan perbuatan tercela berupa penipuan adalah dua konstruksi hukum yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan; masing-masing memerlukan dasar dan pembuktian sendiri. Pemakzulan bukan arena balas dendam atau pengadilan jalanan.

KPU dan Bawaslu perlu menjelaskan

Kasus ini juga menuntut penjelasan KPU dan Bawaslu. Verifikasi pencalonan bukan pekerjaan mekanis yang selesai hanya dengan menerima dokumen. KPU perlu menerangkan dasar penetapan pemenuhan syarat, sementara Bawaslu perlu menjelaskan lingkup pengawasannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, mekanisme DKPP tersedia sesuai peraturan.

Integritas pemilu adalah tanggung jawab calon sekaligus penyelenggara.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik

Putusan MK telah menutup satu perkara PHPU karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, pertanyaan substantif yang muncul tidak seharusnya dikubur tanpa penjelasan. KPU, Bawaslu, DPR, DKPP, partai politik, dan masyarakat sipil perlu memastikan bahwa setiap persoalan diperiksa melalui mekanisme yang tepat, transparan, dan berbasis bukti.

Jika syarat terpenuhi, tunjukkan dasar dan buktinya. Jika terdapat kekeliruan administratif atau pelanggaran, koreksi dan proses sesuai hukum. Tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

Yang harus diselamatkan bukan jabatan Gibran maupun kepentingan pendukung dan penentangnya, melainkan prinsip bahwa jabatan negara lahir dari proses yang sah dan memenuhi undang-undang. Jika prinsip itu koyak, yang rusak bukan hanya satu jabatan, melainkan kepercayaan rakyat kepada demokrasi dan negara hukum.Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN; Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014; Pendiri Institut Otonomi Daerah


Artikel Lainnya