Home › Daerah

Dugaan Penipuan P3-TGAI, 30 Kelompok Tani Rugi Rp 230 Juta

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 15/10/2026 19:58 WIB


Dugaan Penipuan P3-TGAI, 30 Kelompok Tani Rugi Rp 230 Juta

Jakarta, INDONEWS.ID - Dugaan penipuan berkedok program aspirasi P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Sebanyak 30 kelompok tani dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 230 juta setelah diduga menjadi korban praktik pencatutan nama pimpinan Komisi V DPR RI untuk meyakinkan mereka agar menyetorkan dana pengajuan program.

Kasus ini mencuat setelah para korban mengantongi dua surat bermaterai yang ditandatangani oleh seorang berinisial S, yang mengaku sebagai tenaga ahli DPR RI. Kedua dokumen tersebut menjadi bukti tertulis yang dipegang korban terkait penerimaan dana dan pernyataan pengembalian uang yang hingga kini disebut belum direalisasikan.

Koordinator kelompok tani, M Ishak, mengungkapkan, dugaan praktik tersebut bermula dari pertemuan di Hotel Fidusia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada November 2025. Dalam pertemuan itu, S diduga mencatut nama seorang pimpinan Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, berinisial RB, untuk membangun kepercayaan para calon penerima program.

Menurut keteranganM. Ishak, pencatutan nama tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebagai bagian dari pengajuan program aspirasi P3-TGAI.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, bukti pertama berupa Surat Tanda Terima tertanggal 26 Januari 2026. Dalam surat tersebut, S, yang mencantumkan gelar S.IP., M.Han., menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 230 juta dari M Ishak.

Dana itu disebut diperuntukkan bagi pengajuan aspirasi 30 titik program P3-TGAI di wilayah Sulawesi Selatan. Dokumen tersebut juga memuat keterangan bahwa pengajuan akan dilakukan secara bertahap mulai Desember 2025, dengan pelaksanaan direncanakan pada Maret hingga April 2026.

Dalam surat yang dibubuhi meterai Rp 10.000 itu, dana Rp 230 juta disebut sebagai tahap awal sebesar 5 persen. Dokumen tersebut turut mencantumkan klausul penyelesaian melalui musyawarah mufakat berupa pengembalian dana apabila program aspirasi tidak berjalan di titik yang telah ditentukan hingga April 2026.

Namun, menurut keterangan pihak korban, hingga batas waktu tersebut tidak satu pun dari 30 titik yang dijanjikan terealisasi.

Kondisi itu kemudian mendorong korban menuntut kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah diserahkan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian finansial kelompok tani, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengajuan program yang mengatasnamakan aspirasi anggota legislatif.

Setelah program tak kunjung terealisasi, S kembali membuat dokumen tertulis berupa Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2026. Dalam surat kedua itu, S disebut kembali menyatakan tanggung jawab untuk mengembalikan dana sebesar Rp 230 juta.

Pengembalian tersebut dijanjikan paling lambat pada Jumat, 25 September 2026. Akan tetapi, berdasarkan keterangan korban per 13 Oktober 2026, dana yang dijanjikan belum juga dikembalikan.

Ishak menegaskan, dua surat bermeterai tersebut menjadi dasar bagi kelompoknya untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

“Dia sudah tanda tangan dua kali di atas materai. Pertama bukti terima uang, kedua janji kembalikan. Keduanya tidak ditepati. Kami merasa ditipu dengan modus catut nama DPR,” ujar M Ishak.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban. Dugaan penipuan dan pencatutan nama institusi negara dalam perkara ini masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut, para korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Polda.

Mereka merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana disebutkan dalam rencana pelaporan. Penentuan pasal yang tepat nantinya bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Bagi korban, langkah hukum diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan penggunaan nama pejabat legislatif dalam pengajuan program, pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima, serta kemungkinan pemulihan kerugian yang dialami kelompok tani.

Dokumen penerimaan uang dan surat pernyataan pengembalian dapat menjadi bagian dari bahan yang diserahkan kepada penyidik. Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Keterangan dari pihak terlapor maupun pihak yang namanya disebut dalam dugaan pencatutan tersebut juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara ini.

Kasus dugaan penipuan berkedok program P3-TGAI ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses kelompok tani pada program pembangunan dan peningkatan fungsi irigasi.

P3-TGAI ditujukan untuk mendukung peningkatan tata guna air irigasi yang berkaitan dengan kebutuhan pertanian. Karena itu, dugaan penyalahgunaan nama program untuk meminta setoran dana berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas, terutama apabila dana yang diserahkan merupakan sumber daya yang dikumpulkan kelompok tani dengan harapan memperoleh manfaat pembangunan infrastruktur irigasi.

Bagi petani, keberadaan irigasi yang berfungsi baik berkaitan erat dengan kelancaran pengairan lahan dan keberlangsungan kegiatan produksi pertanian. Ketika akses terhadap program diduga dimanfaatkan untuk meminta uang dengan janji pengajuan aspirasi, kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyaluran program juga dapat terdampak.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses pengajuan program pemerintah, kejelasan persyaratan penerima manfaat, serta verifikasi melalui saluran resmi sebelum kelompok tani menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku sebagai perantara.

Kini, para korban menunggu tindak lanjut hukum untuk mengungkap dugaan pencatutan nama pimpinan DPR RI, menelusuri pertanggungjawaban dana Rp 230 juta, dan memperjuangkan pengembalian kerugian yang dialami 30 kelompok tani di Sulawesi Selatan. 

Artikel Lainnya