Jakarta, INDONEWS.ID - Sengketa kepemilikan tanah dan proyek pembangunan The Umalas Signature (The One Umalas) di kawasan Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, kembali mencuat ke publik. Perkara yang telah berlangsung sejak 2022 tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi Budiman Tiang selaku pemilik lahan, meski berbagai proses hukum telah ditempuh melalui jalur perdata maupun pidana. Untuk itu pihaknya meminta DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam konferensi pers di Jakarta, tim kuasa hukum Budiman Tiang menegaskan bahwa kasus yang mereka tangani telah berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks. Menurut mereka, persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa kerja sama investasi atau kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek korporasi, dugaan tindak pidana, hingga dugaan pelanggaran administrasi dan keimigrasian yang disebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Konferensi pers dihadiri oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H., Dr. H. Dedi Junaedi, A.Md., S.E., S.H., M.CI., M., Ade Ratnasari, S.H., LL.B., MBA., C.HLCP., serta Muh. Ilyansyah, S.H., M.Han., C.Med.
Keempat advokat tersebut menyatakan telah menerima kuasa penuh untuk mengawal seluruh proses hukum hingga klien memperoleh kepastian hukum.
Menurut kuasa hukum, sengketa bermula dari kerja sama pengembangan proyek apartemen The Umalas Signature, di mana Budiman Tiang menyediakan lahan, sementara pembangunan dilakukan bersama investor asing. Namun, dalam perjalanannya, hubungan bisnis tersebut berubah menjadi perselisihan yang berujung pada gugatan wanprestasi, laporan pidana, serta sengketa mengenai penguasaan aset proyek.
Tim kuasa hukum menilai perjalanan perkara selama hampir empat tahun menunjukkan adanya persoalan yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Mereka mengaku menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang akan dijadikan dasar untuk meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Dalam pemaparannya, kuasa hukum juga mempertanyakan proses persidangan yang telah berlangsung. Mereka menyoroti adanya perkara yang menurut mereka berawal dari nilai sekitar Rp20 juta hingga Rp28 juta, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang jauh lebih luas. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dikaji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Selain menyoroti substansi perkara, tim kuasa hukum juga mengaku akan menelusuri seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan mengajukan laporan kepada lembaga pengawas apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau etik dalam proses peradilan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum turut memperlihatkan sejumlah dokumen yang mereka sebut sebagai bagian dari alat bukti. Dokumen tersebut antara lain berupa salinan dokumen dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Badung. Menurut mereka, dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat argumentasi hukum dalam proses yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka akan memperluas langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, investasi, korporasi, keimigrasian, serta pengawasan penegakan hukum. Langkah tersebut dimaksudkan agar seluruh aspek perkara dapat diperiksa secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada satu sisi sengketa.
Mereka berharap seluruh institusi yang berwenang dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Menurut kuasa hukum, kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi iklim investasi dan perlindungan hak pemilik aset di Indonesia.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan apabila masih ditemukan fakta-fakta baru yang dinilai relevan dalam penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak investor maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tim kuasa hukum belum memberikan tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.
