Jakarta, INDONEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Namun, pengumuman itu belum menjawab satu pertanyaan penting: bagaimana nasib investor ritel yang membeli saham-saham tersebut di harga yang diduga sudah digerakkan?
Denda diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
Manipulasi 2023–2026
Pada perkara DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi perdagangan saham sepanjang 2023–2026 yang dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendongkrak harga secara signifikan. Perkara ini merujuk Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.
"OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi," kata Hasan, seperti dikutip dari Bisnis.com.
Pada perkara BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi saham penawaran umum perdana (IPO) dialokasikan kepada pihak terafiliasi pemegang saham pengendali. Sebagian pembeli diduga menyamarkan identitas (nominee) sehingga kepemilikan terpusat dan saham beredar di publik (free float) menjadi kecil. Perkara ini merujuk Pasal 107 UU Pasar Modal.
Penelusuran aliran dana OJK melibatkan 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing. Izin perseorangan direktur perusahaan efek yang memfasilitasi transaksi juga dibekukan.
Aturan ganti rugi sudah ada
Di sinilah persoalannya. Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI), yang dikenal sebagai disgorgement fund. Mekanisme itu diatur dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seperti diulas Hukumonline.
Lewat aturan itu, OJK dapat memerintahkan pihak yang melanggar untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Dana tersebut dapat dihimpun untuk mengganti kerugian investor.
Dalam pemberitaan pengumuman sanksi yang ditelusuri redaksi, OJK belum menyebut apakah PKTS atau DKKI akan diterapkan pada ketiga perkara ini. Pemberitaan itu juga tidak menjelaskan ke mana uang denda administratif disetorkan.
Pasar terpukul
Pengumuman sanksi bertepatan dengan tekanan berat di pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 11,57 persen ke 5.185,10 pada penutupan Jumat (16/10/2026), di tengah rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia. Pada Senin (19/10/2026) pagi, IHSG dibuka melemah 4,52 persen ke 4.950,58, sementara rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS.
Keputusan akhir MSCI paling lambat diumumkan 30 Juni 2027. Kekhawatiran yang mendasarinya antara lain soal investabilitas, transparansi struktur kepemilikan, dan dugaan perdagangan terkoordinasi, yang sejalan dengan temuan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, dengan total nilai lebih dari Rp390 miliar.*