Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memanfaatkan celah prosedur darurat. Vendor diduga telah ditentukan lebih dulu, lalu pengadaan dijalankan lewat penunjukan langsung, mekanisme yang semestinya dipakai untuk mempercepat penanganan bencana.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP dipakai untuk penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatra. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), seperti dikutip dari RCTI+.
Menurut KPK, vendor sudah tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) sebelum pengadaan berlangsung. Nilai pengadaan yang diduga sarat konflik kepentingan mencapai Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga sebagian dana mengalir ke perusahaan terafiliasi dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana diduga dipakai membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. PT AVE disebut memiliki 150,4 juta lembar saham, atau 1,07 persen, senilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut penelusuran perkara ditarik sekitar tiga hingga empat tahun ke belakang, atau sejak 2022. KPK juga masih mendiskusikan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pasal kerugian keuangan negara, tetapi belum menerapkannya.
Lima tersangka
KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Darurat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Bima Setiawan, kerabat Kepala BNPB Letjen Suharyanto [perlu konfirmasi: adik kandung atau adik ipar, sumber berbeda]; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Richard diduga menerima Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery sepanjang Januari hingga September 2026. Gery juga diduga memberi Rp140 juta kepada Gabriel pada periode yang sama. Kelimanya ditahan 20 hari pertama, 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain pada 14–15 Oktober 2026. Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan saat OTT, dilepas karena hasil gelar perkara belum menemukan perbuatan melawan hukum olehnya.
Dana untuk respons cepat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa DSP disediakan untuk kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Dana itu, kata dia, "bukan menjadi ajang bancakan," seperti dikutip dari RCTI+.
Perkara ini mencuat ketika karhutla masih meluas. Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, dan Presiden Prabowo Subianto kembali memimpin rapat penanganan pada Senin (19/10/2026). Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
Seluruh tersangka berstatus praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*