Jakarta, INDONEWS.ID - Indonews.id kembali menyajikan tulisan dari meja redaksi atau catatan redaksi yang rutin dilakukan sekali sepekan dengan mengangkat isu publik yang tengah berkembang dan patut diperbincangkan.
Kali ini, catatan redaksi ditulis oleh Rikard Djegadut selaku Pemimpin Redaksi Indonews.id yang membahas mengenai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang bergulir dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga kini diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selamat membaca!
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gibran menjadi tergugat intervensi dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.
Gibran kini berstatus tergugat II intervensi dalam gugatan pegiat pendidikan Mercy Sihombing terkait surat keterangan tamat sekolah. Babak ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia berpangkal pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan itu diambil sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026) dan dibacakan sehari kemudian. Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Amar putusannya terang. MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum, lalu menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Pertimbangannya, para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Namun, pertimbangan hukumnya menyimpan lapis kedua. Dalam uraian yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri setara SMA.
Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, lalu menyerahkan tindak lanjut temuan itu kepada lembaga berwenang. Dua lapis inilah yang kini ditarik ke dua arah berlawanan.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyatakan perkara di PTUN telah masuk tahap pembuktian, dan tim penggugat ingin menguatkan fakta yang terungkap di persidangan MK. Pihak penggugat juga menyerahkan dokumen surat keterangan penyetaraan Gibran ke hadapan majelis hakim.
Di seberangnya, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan pihaknya siap membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah lengkap dari SLTP, SLTA setara, hingga S1. Kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, menyebut kehadiran Gibran di persidangan diharapkan dapat memberi penjelasan langsung soal polemik ijazah SMA-nya.
Perkara ini juga bergerak di dua jalur lain. Di jalur pidana, Bareskrim Polri memanggil dua pelapor kasus surat keterangan ijazah Gibran untuk diperiksa. Di jalur politik, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut komunikasi partainya dengan partai lain belum membuahkan hasil. Hak angket membutuhkan tanda tangan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Gibran tidak bisa dimakzulkan melalui perkara yang berkaitan dengan putusan MK tersebut.
Redaksi mencatat satu hal yang kerap hilang dalam riuh perdebatan: amar dan pertimbangan putusan harus dibaca bersamaan. Putusan MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga bukan catatan pinggir yang bisa dilewati begitu saja.
Karena itu, PTUN kini memikul beban yang tidak ringan. Forum tata usaha negara adalah tempat yang tepat untuk menguji keabsahan sebuah keputusan administratif, termasuk surat penyetaraan. Kedua pihak telah menyatakan siap membuka dokumen. Publik berhak melihat janji itu ditunaikan di ruang sidang, bukan di ruang konferensi pers.
Kementerian penerbit surat penyetaraan juga tidak semestinya berdiri di pinggir. Lembaga itulah yang paling tahu dokumen apa yang diperiksa dan atas dasar apa surat itu terbit.
Kepada DPR, hak angket adalah hak konstitusional. Bila hendak dipakai, pakailah untuk menyelidiki, bukan untuk menawar. Bila tidak dipakai, sampaikan alasannya kepada publik.
Persoalan ini, pada akhirnya, lebih besar dari satu nama. Seorang dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII menilai perkara ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Rikard Djegadut
Pemimpin Redaksi Indonews.id