Jakarta, INDONEWS.ID – Wacana memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak cukup hanya mengandalkan desakan publik kepada pimpinan DPR RI. Dukungan fraksi-fraksi partai politik di parlemen juga menjadi faktor penting sebagai pembuka jalan bagi proses konstitusional tersebut.
Seperti diketahui, DPR RI kembali memasuki masa persidangan pada 9 November 2026 setelah masa reses. Karena itu, momentum tersebut perlu diperhatikan oleh kelompok Denny Indrayana dan kekuatan politik yang menginginkan pemakzulan Gibran.
Pasalnya, pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa dukungan politik dari fraksi-fraksi partai. Karena itu, komunikasi dengan partai politik dan Fraksi di DPR dinilai lebih strategis dibandingkan hanya menyampaikan tuntutan kepada pimpinan parlemen.
“Pimpinan DPR tidak bisa ketuk palu tanpa suara fraksi dan komisi. Sesuai realitas yang ada, kelompok yang menginginkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik,” kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Seperti diberitakan, sejauh ini, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah memberi lampu hijau bagi pemakzulan Gibran tersebut. Karena itu, kelompok Deny Indrayana dan kawan-kawan perlu melakukan komunikasi dengan kedua partai tersebut untuk menindaklanjuti langkah politik tersebut.
“Kalau memang ingin memperjuangkan pemakzulan Gibran, temui fraksi PDIP dan PKS. Bangun komunikasi politik dengan mereka. Jangan hanya berharap pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa dukungan dari kekuatan politik di parlemen,” ucapnya.
Amir menekankan bahwa langkah tersebut harus tetap berlandaskan konstitusi. Menurut dia, perjuangan pemakzulan tidak boleh berhenti pada tekanan politik, tetapi harus diarahkan pada prosedur ketatanegaraan yang berlaku.
Amir menyoroti kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Hak tersebut merupakan instrumen pengawasan parlemen yang dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.
Ia menilai, apabila hak angket benar-benar bergulir dan memenuhi persyaratan, proses tersebut berpotensi membawa persoalan politik ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden Prabowo Subianto dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hak angket berjalan, Prabowo bisa dipanggil dewan. Ini yang harus diantisipasi Gerindra,” kata Amir.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinamika politik mengenai Gibran berpotensi beririsan dengan hubungan antara DPR dan pemerintah. Bagi Partai Gerindra, perkembangan semacam itu perlu diperhitungkan karena proses pengawasan parlemen dapat memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan maupun keputusan pemerintah.
Mekanisme Sesuai Konstitusi
Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya dasar hukum tertentu, antara lain dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya persyaratan jabatan.
Prosesnya tidak berhenti pada keputusan politik di DPR. Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Pengajuan permintaan kepada MK mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Apabila MK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR kembali menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, MK tidak secara langsung memberhentikan wakil presiden. Putusan MK menjadi bagian penting dari rangkaian proses sebelum MPR mengambil keputusan akhir. (Sumber: UUD 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B).
Amir Hamzah juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan dapat menghadapi kebuntuan apabila tidak memperoleh dukungan politik yang memadai atau tidak memenuhi persyaratan konstitusional.
Menurut dia, pihak-pihak yang memperjuangkan pemakzulan Gibran harus memperhitungkan seluruh kemungkinan, termasuk apabila MK tidak membenarkan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemberhentian.
Dalam situasi tersebut, jalan menuju pemberhentian tidak dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemakzulan yang sedang ditempuh. Kondisi itu berpotensi memunculkan ketegangan dan kebuntuan politik di antara kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Sebaliknya, apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai dengan ketentuan konstitusi, proses belum otomatis berakhir. DPR masih harus meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna.
“Kalau DPR menyetujui untuk membawa persoalan ini ke MK, maka harus mengikuti seluruh tahapan konstitusi. Kalau MK tidak menyetujui pendapat DPR, bisa terjadi kebuntuan politik. Tetapi kalau MK menyatakan terbukti, prosesnya dilanjutkan ke MPR,” ujar Amir. *