Home › Nasional

Gugat Kopdes Merah Putih ke MK, Pemohon Persoalkan Beban Desa Membayar Program Pusat

Oleh : very - Selasa, 27/10/2026 17:10 WIB


Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sajogyo Institute, Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) dan perwakilan kuasa hukum pemohon, di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist)
Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sajogyo Institute, Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) dan perwakilan kuasa hukum pemohon, di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Desa Prawatan, Klaten, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan yang diuji antara lain mengatur prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.

Para pemohon mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pusat, serta risiko pembiayaan yang dapat ditanggung desa. Mereka menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang warga untuk menentukan kebutuhan desa dan melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi.

Permohonan diajukan oleh Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan; Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute; serta KEN8 yang diwakili Ketua Pengurus Muhammad Tauhid Aminulloh.

Ketiganya didampingi dan dikawal Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan, pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Kebutuhan setiap desa berbeda dan tidak selalu dapat dijawab dengan program yang seragam.

“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh seperti dikutip dari pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.

Dalam permohonan, para pemohon meminta agar penugasan pemerintah kepada desa disertai biaya yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Biaya tersebut harus dialokasikan secara khusus, di luar pendapatan yang dipakai desa untuk menjalankan kewenangannya. Risiko keuangan penugasan juga tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa atau penjaminan dengan aset desa.


Anggaran Desa Menyusut

Permohonan menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.

Di Desa Prawatan, menurut permohonan, Dana Desa yang diterima pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta. Di tengah penyusutan itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga.

“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujar Bhima.

Permohonan juga mengutip riset CELIOS Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih yang memproyeksikan risiko gagal bayar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dikaji. Angka itu merupakan proyeksi risiko, bukan nilai gagal bayar yang telah terjadi.

Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajibannya. Menurut dia, warga tidak seharusnya menanggung risiko keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.


Anggota Harus Memegang Kendali

Para pemohon juga mengingatkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Melalui putusan itu, MK memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara sampai terbentuk undang-undang baru.

Menurut Saleh, putusan tersebut harus menjadi pijakan pembaruan hukum perkoperasian. Pengaturan yang baru perlu menjamin kesukarelaan, kekuasaan rapat anggota, dan kemandirian koperasi, sekaligus memberi ruang bagi beragam bentuk usaha yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat.

“MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar. Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka,” kata Saleh.

Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh mengatakan, koperasi tumbuh dari kebutuhan dan kesediaan anggotanya untuk bekerja bersama. Anggota perlu menentukan bidang usaha, memilih pengurus, dan mengawasi pengelolaan koperasi.

Ia juga menyoroti dampak pembentukan koperasi baru terhadap koperasi dan usaha kecil yang telah lebih dahulu hidup di masyarakat. Ia menyampaikan ada 83.259 koperasi baru dibentuk hingga 2 Agustus 2026, di tengah keberadaan 139.203 koperasi yang telah ada.

“Koperasi yang sudah ada dibangun dengan modal, tenaga, dan kepercayaan anggotanya. Warung desa juga menghidupi keluarga. Pemerintah harus memperhitungkan dampak dukungan untuk Kopdes Merah Putih terhadap usaha-usaha itu. Jangan sampai bantuan yang diberikan kepada koperasi baru justru menekan usaha warga yang sudah berjalan,” ujar Tauhid.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program tersebut. Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi.

Para pemohon meminta penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa, sampai ada pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.

Pemerintah juga diminta melakukan dan memublikasikan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, anggota koperasi, dan gerakan koperasi. Penghentian model yang dipersoalkan itu tidak dengan sendirinya membubarkan koperasi yang berjalan secara sukarela, demokratis, dan mandiri. Hak anggota serta pihak ketiga yang beritikad baik tetap diminta untuk dilindungi.


Posko Aduan

Bersamaan dengan penyerahan permohonan, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih membuka Posko Aduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan dalam pelaksanaan program.

Aduan dapat disampaikan secara daring melalui bit.ly/LaporkanKDKMP atau secara langsung di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koalisi mengundang warga, kepala dan perangkat desa, anggota serta pengelola koperasi, dan pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman mereka. Aduan masyarakat akan menjadi bahan untuk melihat dampak pelaksanaan program di lapangan dan mengawal proses pengujian di MK. *


Artikel Lainnya