Home › Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Hak Konstitusional Warga Menyatakan Pendapat

Oleh : very - Kamis, 29/10/2026 18:38 WIB


Menko Polkam, Dudung Abdurachman. (Foto: Humas Kemenko Polkam)
Menko Polkam, Dudung Abdurachman. (Foto: Humas Kemenko Polkam)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, mengimbau seluruh mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026) agar senantiasa menjaga ketertiban, keamanan, dan persatuan bangsa.

Menko Polkam menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dihormati dan dijamin oleh pemerintah sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Menko Polkam mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, santun, dan bertanggung jawab, serta menghindari tindakan anarkis, provokasi, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Menko mengatakan, peserta aksi juga diimbau untuk menghormati hak masyarakat lainnya serta menjaga kelancaran aktivitas publik, termasuk akses rumah sakit dan layanan darurat.

Sementara itu, aparat keamanan diminta menjalankan tugas secara profesional, proporsional, humanis, dan mengutamakan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum.

Menko Polkam menekankan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus disikapi dengan saling menghormati, bukan menjadi sumber perpecahan.

"Mari kita jaga keamanan, kita rawat persatuan, dan kita tempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun golongan," pesan Menko Polkam.

Dengan semangat demokrasi yang dewasa, seluruh elemen bangsa diharapkan dapat menjaga situasi nasional tetap aman, damai, dan kondusif. *

Artikel Lainnya