Home › Opini

CIO Danantara, Sekuritas yang Disanksi, dan Konflik Kepentingan

Oleh : very - Kamis, 29/10/2026 18:03 WIB


Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies). (Foto: Ist)
Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies). (Foto: Ist)

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bloomberg melaporkan bahwa Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara, secara tidak langsung memiliki 27,5 persen saham PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati, yang hampir seluruh sahamnya dimiliki Pandu. Kepemilikan itu diperoleh pada akhir 2023. Sumber Bloomberg mengidentifikasi Supra sebagai perusahaan berinisial SS dalam pengumuman sanksi OJK terkait perdagangan saham DSSA.

Juru bicara Pandu mengonfirmasi kepemilikan itu dan menyebutnya investasi pasif. Menurutnya, Pandu tidak pernah menjadi direksi, komisaris, atau pengelola Supra, dan tidak terlibat dalam operasional, perdagangan, maupun keputusan kepatuhan perusahaan.

Status pasif tidak menghapus kepentingan ekonomi seorang pemegang saham 27,5 persen. Penjelasan tentang keterlibatan operasional juga tidak menjawab pertanyaan pokok: bagaimana kepentingan bisnis itu dipisahkan dari kewenangan Pandu di Danantara.

Sebagai CIO, Pandu menjalankan mandat pengelolaan investasi negara, berhubungan dengan pengelola dana global, dan membahas reformasi pasar modal. Pada saat yang sama, ia memiliki investasi pribadi di perusahaan perantara perdagangan efek. Keputusan Danantara dalam memilih broker dan menempatkan investasi wajib diperiksa.

Pandu bertemu CEO MSCI Henry Fernandez untuk membahas perbaikan pasar modal Indonesia. Tuntutan transparansi yang ia dukung berlaku juga untuk kepemilikannya di Supra.

Dalam artikel "MSCI Tidak Mengancam, MSCI Berupaya Melindungi Investor" pada 24 Oktober, saya menyoroti kepemilikan saham yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap perdagangan terkoordinasi. Berita Supra menambah satu persoalan: siapa pemilik perusahaan sekuritas yang menjadi perantara transaksi, dan apa hubungannya dengan pengambil keputusan investasi negara?

Siaran pers OJK pada 21 Oktober menyebut manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur. OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa. Seorang direktur SS dikenai pembekuan izin profesi selama satu tahun.

Dalam penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pemesan yang terkait dengan pengendali perusahaan. Praktik itu memusatkan saham pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang beredar di pasar. Denda utama dalam tiga perkara itu mencapai Rp2,1 triliun.

Sanksi administratif tidak menuntaskan pertanggungjawaban pidana. OJK harus menelusuri siapa yang mengatur transaksi, memberi instruksi, menyamarkan identitas pemesan, menyediakan dana, dan menerima keuntungan. Identitas nasabah, pemilik manfaat rekening, sumber dana, dan hubungan antarrekening ada dalam catatan transaksi yang dapat ditelusuri OJK. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada nama broker.

OJK masih memakai inisial dalam pengumuman sanksi. Akibatnya publik bergantung pada penelusuran media untuk mengetahui siapa yang disanksi. OJK harus mengumumkan nama pihak, pelanggaran, dasar sanksi, status keberatan, dan tindak lanjut pidana atas temuan manipulasi pasar.

Dalam artikel "IHSG Jatuh, Peringatan MSCI Terbukti" pada 16 Oktober, saya menuntut pemeriksaan atas pembiaran perdagangan terkoordinasi. Pemeriksaan itu sekarang mencakup pengelolaan kepentingan bisnis pejabat yang berwenang atas investasi negara.

Danantara harus membuka kapan kepemilikan Pandu dilaporkan, siapa yang menerima laporan itu, dan pembatasan kewenangan apa yang diberlakukan. Danantara juga harus mengungkap apakah Danantara atau entitas dalam pengelolaannya pernah memakai Supra sebagai perantara transaksi. Jika pernah, buka dasar pemilihan broker, pejabat yang menyetujui, dan keterlibatan Pandu dalam keputusan itu.

Selama pemeriksaan berlangsung, Pandu harus dikeluarkan dari semua keputusan yang menyangkut Supra dan transaksi yang berkaitan dengan kepentingan investasinya. Pelaporan kepemilikan saja tidak cukup jika pejabat yang bersangkutan tetap memutuskan transaksi yang memengaruhi bisnisnya.

Danantara harus membuka pengungkapan kepemilikan Pandu dan memeriksa keputusan investasi yang terkait. OJK harus membuka identitas pihak yang disanksi dan membawa temuan manipulasi pasar ke proses pidana. Pemerintah, Danantara, dan OJK harus membuka hasilnya kepada publik: apakah kewenangan investasi negara sudah dipisahkan dari kepentingan pribadi pejabatnya, dan apakah pelaku manipulasi pasar dipidana.*

Artikel Lainnya