Jakarta, INDONEWS.ID – Truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026) sore, ternyata memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masa berlakunya habis sejak empat tahun lalu. Temuan ini menggeser sorotan dari dugaan rem blong ke pertanyaan yang lebih besar, yakni bagaimana kendaraan berat dengan dokumen kedaluwarsa tetap leluasa beroperasi di jalan padat penduduk.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengonfirmasi status pelat truk tersebut, sebagaimana dilansir GoBekasi.id, Senin (2/11/2026).
"Masa berlaku TNKB sudah habis selama empat tahun," kata Putu.
Polisi kini memeriksa riwayat perawatan berkala kendaraan, pemenuhan kewajiban uji KIR, serta kepatuhan hukum perusahaan pemilik armada.
Kronologi di Turunan Depan Kampus
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu. Truk yang melaju dari arah Unisma menuju Rawapanjang oleng ke kiri di turunan depan kampus, menghantam tembok, lalu merobohkan halte tempat warga menunggu angkutan.
Enam orang meninggal dunia, dua di antaranya anak perempuan. Enam korban lain dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya dan RS Juwita. Sejumlah media mencatat angka korban luka yang berbeda. Indonews merujuk data kepolisian.
Dugaan Rem Blong
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Joko Sambodo menyebut dugaan awal kecelakaan mengarah pada kegagalan sistem pengereman.
"Kendaraan Truck B-9548-MV mengalami rem blong (jember rem pecah)," kata Joko.
Meski begitu, Joko menegaskan penyebab pasti belum disimpulkan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Kanit Gakkum Satlantas Iptu Rojali menyampaikan pengakuan sopir. Menurut sopir, rem tidak berfungsi saat truk menuruni jalan di depan kampus. Ia kemudian membanting setir ke kiri untuk menghindari kendaraan lain.
Sopir berinisial TM kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Menurut laporan media, statusnya masih saksi dan dapat ditingkatkan bergantung pada hasil penyelidikan.
Celah Pengawasan Kendaraan Berat
Uji KIR merupakan kewajiban berkala bagi kendaraan angkutan barang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemeriksaan itu mencakup sistem pengereman.
TNKB yang mati bertahun-tahun mengindikasikan kendaraan luput dari pengesahan tahunan sekaligus pemeriksaan di jalan. Hingga kini belum ada keterangan apakah truk tersebut pernah lolos uji KIR.
Peristiwa ini juga memicu desakan publik agar Pemerintah Kota Bekasi meninjau jam operasional truk muatan industri di koridor padat seperti Jalan Cut Mutia.
Bagi warga yang setiap hari menunggu angkutan di tepi jalan, tragedi di depan kampus BSI menjadi pengingat bahwa kelaikan kendaraan berat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal keselamatan nyawa.