Home › Nasional

Baru 27 Hari Menjabat, Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 03/11/2026 11:32 WIB


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)g
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)g

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan ini menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Andika dipindahkan menjadi Pamen Stamaops Polri. Ia baru menjabat sejak 6 Oktober 2026, atau sekitar 27 hari.

Posisi Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Kursi Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Selain Andika, Divisi Propam Polri juga memeriksa dan menonaktifkan tiga personel Polres Sukoharjo. Mereka adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penyesalan atas dampak penggeledahan tersebut. Hal itu ia sampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

"Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak," kata Trunoyudo, seperti dikutip dari detikcom.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial S dan masih mencari seorang terduga pelaku lain berinisial I.

Versi pihak pesantren berbeda. Sekretaris pondok, Diyana Indah Sari, menyebut polisi datang sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati masih tidur. Menurut dia, 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan 4 ustazah sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi, lalu dipulangkan pada hari yang sama.

Diyana juga menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan santri maupun ustazah dalam kasus pembakaran warung tersebut. Polisi sebelumnya menyebut menemukan sejumlah barang di lokasi, antara lain senjata tajam, busur dan anak panah, serta drone. Pihak pesantren menjelaskan bahwa perlengkapan panahan dan drone itu milik santri untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Polri menyatakan telah melibatkan polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo, serta menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri. Sebagian barang yang disita sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pesantren pada 31 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya mengakui penggeledahan itu menimbulkan trauma.

"Polri memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan," kata Isir dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.*

(Rikard Djegadut)

Artikel Lainnya