Home › Nasional

Teken MoU KPPS dengan PNM

Cerita Menteri Maman: Prabowo Kaget Dengar Bunga Kredit Ibu-Ibu 25 Persen, Kini Dipangkas Jadi 8 Persen Flat

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 04/11/2026 20:52 WIB


Konferensi Pers penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kredit Program Perempuan Prasejahtera (KPPS) antara Kementerian UMKM dan PT PNM (Persero) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). (Foto: Rikard Djegadut/INDONEWS.ID)
Konferensi Pers penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kredit Program Perempuan Prasejahtera (KPPS) antara Kementerian UMKM dan PT PNM (Persero) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). (Foto: Rikard Djegadut/INDONEWS.ID)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) lahir dari keterkejutan Presiden Prabowo Subianto saat mengetahui bunga pembiayaan bagi ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro mencapai sekitar 25 persen. Bunga itu kini ditekan menjadi 8 persen flat per tahun.

Maman menuturkan, dalam beberapa kali rapat, Presiden menanyakan skema Program Mekar PNM, yang menyalurkan pembiayaan Rp1 juta hingga Rp20 juta kepada kelompok ibu-ibu dengan pola tanggung renteng.

"Nah itu gimana bunganya? Saya sampaikan, bunganya kurang lebih 25 persen," kata Maman menirukan percakapannya dengan Presiden saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) KPPS antara Kementerian UMKM dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Maman, Presiden kemudian meminta agar bunga tersebut bisa ditekan hingga di bawah 10 persen. Setelah dikaji bersama Kemenko Perekonomian, PNM, Kementerian BUMN, dan Kementerian UMKM, disepakati angka 8 persen.

"Saya analogikan seperti kita bawa ransel, isi beban batu di badan kita, mungkin selama ini kita bawa beban 50 kilo. Harapannya dengan kita kurangi beban 50 kilo itu menjadi 10 kilo, ibu-ibu ini bisa berlari kencang," ujarnya.

Khusus Perempuan, Plafon Rp15 Juta

Maman memaparkan ketentuan KPPS yang wajib dipatuhi penyalur. Penerima adalah individu atau kelompok perempuan prasejahtera dengan plafon maksimal Rp15 juta per akad. Jangka waktu kredit paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan, di luar restrukturisasi. Ia menegaskan laki-laki sama sekali tidak berhak menerima program ini.

"Para pria, baik yang pria durjana maupun pria yang tak durjana pun, itu tidak berhak," kata Maman berseloroh.

Penyalur juga wajib memberikan pendampingan melalui kunjungan minimal sekali dalam dua minggu. Tugas itu dijalankan account officer (AO) PNM yang rutin menggelar pertemuan kelompok dan memantau usaha nasabah.

Maman mengakui program yang bagus saja tidak cukup jika tidak diimplementasikan dengan tepat. Karena itu, PNM lebih dulu menjalankan proyek percontohan terhadap sekitar 1.000 hingga 2.000 nasabah untuk dievaluasi.

"Maklum, media sosial, protes satu orang saja dari satu juta orang itu sering sekali dianggap merepresentasikan yang satu juta itu," ujarnya.

Dalam PKP, subsidi bunga dibayarkan secara periodik setiap bulan. Kebenaran data tagihan dan penyaluran sepenuhnya menjadi tanggung jawab PNM, dan kelebihan pembayaran wajib dikembalikan ke kas negara.

PNM juga wajib melapor paling sedikit sekali sebulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Evaluasi dilakukan per semester, sementara pengawasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Pelanggaran dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan, penundaan pembayaran subsidi, penghentian sementara, hingga penghentian permanen dari PKP.

Maman meminta sistem KPPS diintegrasikan dengan sistem Sapa UMKM. Ia juga mengatakan akan melakukan audit, monitoring, dan evaluasi besar-besaran terhadap integrasi sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Sapa UMKM.

Grand Launching Bersama Presiden

Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi KPPS sebesar Rp2,62 triliun hingga Desember 2026. Petunjuk pelaksanaan pembayaran subsidi bunga dan margin ditargetkan final pada akhir pekan pertama November 2026.

Pemerintah dan PNM juga berencana menggelar peluncuran akbar KPPS pada pekan ketiga November yang direncanakan dihadiri Presiden. Acara itu menargetkan 30.000 peserta, terdiri atas 10.000 peserta luring dan 20.000 daring, dengan jadwal menyesuaikan waktu Presiden.

Sementara itu, Direktur Utama PNM Kindaris menyebut kerja sama ini sebagai wujud sinergi pemerintah dan lembaga pembiayaan untuk membuka kesempatan ekonomi yang lebih inklusif.

“Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ungkap Kindaris.

PNM menargetkan KPPS tersalur kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Usai penandatanganan PKP, PNM akan menyerahkan dokumen kerja sama ke Kementerian Keuangan sebagai syarat memperoleh akses host-to-host dengan SIKP. Setelah tahap itu, PNM menyatakan siap menyalurkan KPPS mulai 9 November 2026.

“Upaya ini juga dilengkapi pendampingan usaha, literasi keuangan, serta peningkatan kapasitas agar nasabah tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usahanya secara berkelanjutan,” tambahnya.

(Rikard Djegadut)

Artikel Lainnya