Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri itu belum ditahan karena masih dalam pemulihan stroke.
Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," kata Suhermanto, seperti dikutip dari detikcom.
Menurut Suhermanto, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.
Suhermanto menyebut kepala bagian monitoring saat ini masih harus meminta persetujuan Slamet.
"Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga menyebut, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta Nasution meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan, dan Slamet menyetujuinya.
Penyidik menjerat Slamet dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Slamet maupun kuasa hukumnya. Status tersangka belum berarti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
(Rikard Djegadut)