Home › Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Penanganan WNI yang Bergabung dengan Militer Asing dan Pencegahan TPPO

Oleh : very - Jum'at, 06/11/2026 12:24 WIB


Rakor Rakor Kemenko Polkam di Tangerang, Kamis (5/11/2026). (Foto: Humas Kemenko Polkam)
Rakor Rakor Kemenko Polkam di Tangerang, Kamis (5/11/2026). (Foto: Humas Kemenko Polkam)

Tangerang, INDONEWS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri memperkuat langkah konkret penanganan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam dinas militer asing.

Hal tersebut menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang diselenggarakan di Tangerang, Kamis (5/11/2026).

Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti secara terpadu rekomendasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam menyikapi dinamika keamanan internasional yang berdampak langsung terhadap keselamatan, pelindungan, status hukum WNI di luar negeri serta keamanan.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan penanganan yang komprehensif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antarinstansi terkait,” ujar Mohammad K. Koba, melalui siaran tertulis di Jakarta.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menggarisbawahi pentingnya verifikasi terhadap latar belakang keterlibatan WNI dalam dinas militer asing. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus, dengan memperhatikan aspek pelindungan, dugaan TPPO, serta konsekuensi hukum kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rakor juga membahas indikasi perekrutan WNI melalui penawaran pekerjaan yang menyesatkan, termasuk kemungkinan adanya unsur TPPO. Dugaan tersebut memerlukan pendalaman dan penanganan oleh instansi berwenang.

Rakor menyepakati penguatan koordinasi antarinstansi dalam verifikasi status WNI, pendalaman dugaan TPPO, serta pertukaran data untuk mendukung penanganan setiap kasus sesuai kewenangan masing-masing.

Kemenko Polkam akan terus mengoordinasikan langkah kementerian/lembaga terkait guna memastikan penanganan WNI berlangsung terpadu, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan kepentingan nasional.*

Artikel Lainnya