Home › Nasional

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu, Ini Penjelasan Kemnaker

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 08/11/2026 09:29 WIB


Ilustrasi - Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi - Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Batas gaji Rp3,5 juta per bulan ternyata tidak berlaku kaku bagi pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.

Untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Daerah tanpa UMK memakai Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan aturan pembulatan yang sama.

Penerima BSU akan memperoleh Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900.000, yang dibayarkan sekaligus.

"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Minggu (8/11/2026), seperti dikutip dari ANTARA.

Syarat lain, penerima harus WNI yang memiliki NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Upah yang dijadikan dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

BSU tidak diberikan kepada ASN, anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi prioritas. Ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam keterangan tersebut, Kemnaker belum menyebutkan tanggal penyaluran. Informasi resmi dapat dicek di laman bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker 1500 630. Pekerja diimbau tidak mengakses tautan selain kanal resmi.*

(Rikard Djegadut)

Artikel Lainnya