Home › Daerah

Pemkab se-NTT Minta Keadilan Fiskal ke Pemerintah Pusat, Kemdagri Dorong Pemda Jajaki Skema Pembiayaan Kreatif

Oleh : very - Minggu, 08/11/2026 11:44 WIB


 Seminar Nasional Keadilan Fiskal Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). (Foto: Ist)
Seminar Nasional Keadilan Fiskal Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kabupaten se-Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan afirmasi dan dana kompensasi khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Permintaan itu disampaikan menyusul pemangkasan alokasi transfer ke daerah (TKD) yang dinilai mempersempit kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan infrastruktur dasar, penanganan kemiskinan ekstrem, hingga penurunan angka tengkes (stunting).

Bupati Flores Timur sekaligus Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk NTT, Antonius Doni Dihen, menilai skema pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini belum mencerminkan keadilan bagi daerah kepulauan dan wilayah dengan kemampuan keuangan terbatas.

Ia meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus agar daerah berkapasitas fiskal rendah, terutama di NTT, memperoleh dukungan anggaran yang lebih memadai.

"Kita minta supaya ada afirmasi. Afirmasi kebijakan keuangan, afirmasi untuk keadilan fiskal bagi seluruh daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dan terutama NTT, supaya ada dana kompensasi di situ. Untuk sekian lama hitungan Dana Alokasi Umum tidak cukup adil buat kami," kata Doni dalam Seminar Nasional Keadilan Fiskal Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).

Seminar tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dari NTT, di antaranya Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas. Hadir pula anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

Doni mencontohkan dampak pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Flores Timur.

Menurut dia, alokasi transfer dari pemerintah pusat untuk daerah tersebut berkurang hingga Rp147 miliar pada tahun berjalan.

Pengurangan itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk penyediaan infrastruktur dasar.

Doni menyebut kebutuhan anggaran untuk pembangunan jalan, air bersih, dan jembatan masih sangat besar.

Ia merujuk pada angka sekitar Rp.250 miliar yang sebelumnya disampaikan Bupati Malaka sebagai gambaran besarnya kebutuhan dukungan anggaran bagi pembangunan daerah.

"Tadi disampaikan oleh Pak Bupati Malaka setidaknya kita dapat Rp250 miliar. Mungkin kebesaran, tetapi angka-angka di sekitar situ sangat kita butuhkan untuk menjawab kebutuhan besar, terutama infrastruktur jalan, air, dan jembatan yang sangat menjadi concern dari pemerintah daerah dan masyarakat kita di daerah sana," ucap Doni.

Ia mengungkapkan, salah satu dampak nyata keterbatasan anggaran adalah tertundanya perbaikan jalan antardesa dan antarkecamatan.

Di Flores Timur, kata dia, terdapat sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak parah. Dengan perkiraan biaya perbaikan Rp.2 miliar hingga Rp.3 miliar per kilometer, pemerintah daerah kesulitan menangani kerusakan tersebut tanpa bantuan anggaran dari pusat.

"Untuk urusan-urusan lain kita masih bisa bernapas dengan kondisi anggaran yang minimal. Tapi untuk kebutuhan besar, terutama jalan, air, dan jembatan, kita praktis agak kewalahan di situ, agak kewalahan," ujarnya.

Doni menilai keterbatasan anggaran juga dapat menghambat pencapaian target pembangunan nasional di daerah, seperti penurunan kemiskinan dan pengangguran.

 

Minta Formula Transfer Lebih Adil

Selain meminta dana kompensasi, Doni mengkritik besarnya penguasaan anggaran belanja di pemerintah pusat.

Menurut dia, porsi anggaran yang ditransfer ke daerah perlu diperbesar dengan formula pembagian yang lebih mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Ia menilai daerah dengan kapasitas fiskal rendah tidak semestinya diperlakukan sama dengan daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) besar.

"Penguasaan anggaran di pusat ini terlalu besar. Mestinya porsi untuk dijadikan transfer ke daerah lebih besar lagi dan juga ada perhitungan yang lebih adil di situ. Selama ini ketidakadilan kita rasakan. Daerah fiskal tinggi masih dimanja dengan transfer ke daerah, sementara kita diperlakukan seolah-olah sama dengan daerah-daerah fiskal kuat gitu," jelasnya.

Doni menilai formula pengalokasian DAU selama ini belum mencerminkan prinsip keadilan dan keberimbangan fiskal yang menjadi salah satu tujuan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebagai tindak lanjut, para kepala daerah di NTT berencana membawa rekomendasi hasil seminar kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Kita berencana hasil seminar hari ini akan kita bawa ke Badan Anggaran (DPR) untuk dapat kita diskusikan lalu selanjutnya ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran yang lebih baik," imbuhnya.

 

Kemendagri Minta Pemda Perkuat Data

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam pemaparannya mengakui mayoritas kabupaten di NTT memiliki kapasitas fiskal yang lemah.

Daerah-daerah tersebut juga masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat dibandingkan pendapatan asli daerah.

Meski demikian, Fatoni menjelaskan bahwa penetapan alokasi DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Kementerian Keuangan menggunakan sejumlah variabel teknis dan data kewilayahan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperbarui dan memperkuat data sesuai kondisi riil di lapangan. Data yang perlu disinkronkan antara lain kondisi jalan, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), jumlah kantong kemiskinan, serta data peserta didik.

"Karena Kementerian Keuangan misalnya dalam penetapan dana transfer tentu juga akan diperiksa kenapa daerah ini menjadi sekian, diberi sekian, apa dasarnya. Nah, dasar itulah yang perlu kita kuat, perkuat dengan data," tutur Fatoni.

Selain pembenahan data, Fatoni mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan peluang memperoleh Dana Insentif Fiskal (DIF). Insentif tersebut diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja dalam sejumlah bidang, seperti pengendalian inflasi, penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pertumbuhan ekonomi, dan efisiensi administrasi kependudukan.

Fatoni juga mengingatkan kepala daerah agar tidak hanya mengandalkan dana TKD yang tercantum dalam APBD. Menurut dia, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengakses anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang pada 2026 mencapai Rp. 1.337,9 triliun untuk mendukung pembangunan di daerah.

"Nah, itu juga bisa didapat di kabupaten/kota yang punya informasi, yang datanya lengkap, yang punya koordinasi yang baik. Nah ini Rp1.337,9 triliun, ini cukup besar. Nah, ini kalau Bapak, Ibu di NTT bisa mendapatkan ini semua, ini sudah cukup lumayan walaupun tidak masuk di APBD," ungkapnya.

 

Dorong Pembiayaan Alternatif

Untuk mengurangi ketergantungan pada APBD, Fatoni turut mendorong pemerintah daerah menjajaki skema pembiayaan kreatif (creative financing).

Skema tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peningkatan kemandirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas, serta Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek air bersih dan listrik.

Pemerintah daerah juga dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta menggandeng lembaga filantropi.

Fatoni menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknis aparatur di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut dia, kepala dinas dan jajaran birokrasi harus lebih proaktif mencari peluang pendanaan dan menjalankan program pembangunan.

"Jadi tidak kepala daerahnya yang capek sendiri, tetapi birokrasinya macet. Nah, maka peningkatan kapasitas juga penting," imbuh Fatoni. *

Artikel Lainnya