Presiden dalam rapat terbatas mengenai modernisasi teknologi informasi perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (Foto: Biro Pers Istana)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akan semakin mengintensifkan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan saat ini. Apalagi setelah kebijakan amnesti pajak berakhir, kini pemerintah memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk memperbaiki basis data wajib pajak.
Pemerintah tidak akan menyia-nyiakan momentum ini. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memandang modernisasi teknologi informasi perpajakan sangat perlu dilakukan.
"Kita harus bisa membangun sebuah sistem data informasi perpajakan yang lebih handal, yang lebih terintegrasi, lebih sederhana, dan tidak terlampau rumit atau bahkan berbelit-belit," ujar Presiden dalam rapat terbatas mengenai modernisasi teknologi informasi perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Presiden menyakini modernisasi teknologi akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan yang sedang digulirkan. Maka itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk turut mengintegrasikan teknologi informasi perpajakan terbaru itu dengan data-data lain secara menyeluruh.
"Direktorat Jenderal Pajak perlu menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi yang akurat serta terintegrasi secara menyeluruh sehingga sistem perpajakan, sistem kependudukan, sistem keuangan maupun sistem lain yang relevan," ucapnya seperti dikutip dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Presiden mengatakan, hal itu merupakan sesuatu yang mendesak bagi negara. Sebab, Indonesia memiliki komitmen untuk bergabung dengan 139 negara lainnya di dunia dalam kerangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis.
Sebanyak 100 negara sudah berkomitmen menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) tahun 2017 dan 2018, 90 negara memilih skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dan 10 negara memilih skema Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).
"Saat ini, sudah sebanyak 90 negara sudah menandatangani MCAA. Dan saya tekankan, Indonesia juga punya komitmen yang tegas soal ini, dengan terbitnya Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Dengan semua upaya tersebut, Kepala Negara berharap agar sistem perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan sekaligus mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia.
"Saya yakin langkah reformasi dan modernisasi sistem teknologi informasi perpajakan ini akan sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta penghindaran dan penggelapan pajak," pungkasnya. (Very)