Jakarta, INDONEWS.ID Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keluarnya IUPK sementara kepada Freeport itu berpotensi timbulkan diskriminasi industrial dan sarat dengan cacat hukum dalam pelaksanaannya. Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar, dalam undang-undang minerba tidak dikenal istilah IUPK Sementara. Karena itu, dirinya merasa heran atas dikeluarkannya kebijakan IUPK Sementara. "Dalam UU minerba tidak dikenal istilah IUPK sementara`, karena hanya mengenal IUPK, KK, dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?," kata Rofi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Rofi menilai, pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PTFI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Sebab, kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukkan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada. `IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia,` ujar politisi PKS ini. Lebih lanjut Rofi menjelaskan, selama ini perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus mengubah statusnya menjadi IUPK. Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan di antaranya mampu membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) pada 2017. (hdr)