Jakarta, INDONEWS.ID - PT KAI (Persero) menegaskan bahwa skema pembiayaan proyek Light Rapit Transit (LRT) Jabodebek dilakukan dengan menggunakan dana korporasi yang berasal dari sindikasi perbankan, dan bukan berasal APBN.
Menurut Direktur Logistik dan Pengembangan PT KAI, Budi Noviantoro, setelah surat dari Menteri Keuangan keluar, pihaknya saat ini sedang menunggu surat jaminan dari pemerintah. Setelah surat tersebut keluar, baru bisa dibuat surat perjanjian pinjaman dari sindikasi perbankan.
"Surat itu kita tunggu-tunggu, sebagai langkah lebih lanjut," Budi di Balai Yasa Manggarai, Jakarta pada Selasa (15/8/2017).
Budi menjelaskan, meskipun dalam pembiayaan LRT menggunakan sindikasi perbankan, pihaknya juga tetap memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN), melalui APBN-P 2017, yakni sebesar Rp 2 triliun.
Hal itu, kata Budi, sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan komisi VI DPR pada Juli 2017 lalu. Setelah masa konsesi selesai, alokasi dana yang digunakan akan dikembalikan lagi kepada pemerintah dan dimasukkan ke APBN.
Sehingga jumlah Total, kata Budi, KAI telah menerima PMN sebesar Rp 4 triliun. Yakni, Rp 2 triliun berasal dari pengalihan PMN yang semula dialokasikan untuk pengadaan kereta api Trans Sumatera. Serta tambahan PMN lagi di tahun depan sebesar Rp 3,6 triliun untuk proyek LRT Jabodebek.
Sedangkan dari sindikasi perbankan, LRT akan menampung dana dari bank pemerintah dan swasta. Diuraikan lebih lanjut, anggaran keseluruhan LRT Jabodebek mencapai Rp 27 triliun. Pembagiannya yakni, Rp 24 triliun untuk pengadaan prasarana dan Rp 3 triliun untuk sarana. Selaku kontraktor proyek, PT Adhi Karya dan PT KAI menanggung anggaran sebesar Rp 9 triliun. Sisa Rp 18 triliun dibantu oleh sindikasi perbankan.(hdr)